Pengukuran Tanah di Jalan WR Supratman Batal Dilaksanakan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bantuan pengamanan puluhan polisi dari Polresta Tanjungpinang gagal melakukan pengukuran dan penataan Kadastral yang diajukan Djodi Wirahadikusuma melalui kuasa hukumnya, Herman SH MH, Jumat (16/08) di lahan yang berada di kilometer 8 atas, Jl WR Supratman, Kecamatan Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang.
Batalnya pengukuran karena adanya pihak yang keberatan dan meng-klaim lahan yang akan dilakukan pengukuran itu milik mereka.”Kami keberatan dilakukan karena lahan yang akan diukur berada dilahan diatas surat kami.”ujar Rudi salah seorang ahli waris.
Menindaklanjuti kebuntuan tersebut, pihak-pihak terkait melakukan perundingan dengan mediasi pihak BPN Kota Tanjungpinang.
Hasilnya, pada Kamis (22/08) akan dilakukan pertemuan lanjutan di kantor BPN Kota Tanjungpinang.
Pada pertemuan yang akan dilaksanakan nantinya, BPN Tanjungpinang meminta pihak-pihak yang berseteru membawa surat-surat dan dokumen asli.
Meskipun suasana sempat memanas, namun secara umum situasi keamanan berjalan kondusif berkat kesigapan personil Polresta mengendalikan situasi.
Selain aparat keamanan, terlihat hadir dalam kegiatan ini, pihak kelurahan, kecamatan serta Bhabinkamtibmas setempat (Irfan)