; charset=UTF-8" /> KPK dan Kejaksaan Tak Hadir di Sidang Pra Peradilan - | ';

| | 257 kali dibaca

KPK dan Kejaksaan Tak Hadir di Sidang Pra Peradilan

Sidang pra peradilan terhadap Kejati Kepri tanpa dihadiri KPK, Kejati dan BPK.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang perdana pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ( Kejati Kepri) digelar di PN Tanjungpinang, Jumat (20/09) dengan hakim tunggal Guntur Kurniawan.

Sidang pertama ini memberikan kesempatan pada pemohon pra peradilan yakni dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk membacakan materi pra peradilan.

Sidang dimulai pukul 10 38 Wib, namun yang hadirnya BPK Perwakilan Kepri.” Untuk pertama-tama ini, kita memeriksa legal standing dari pemohon.”ucap hakim Guntur Kurniawan SH sambil memanggil termohon (Boyamin Saiman).

Namun dalam.sidang perdana ini, termohon I (Kejati Kepri)), termohon II (KPK)  sedangkan turut termohon I (BPK RI) tidak hadir.”Termohon II meminta penundaan sidang selama dua minggu. Karena pihaknya belum lengkap, sedangkan dari KPK minta waktu dua. Sedangkan dari Kejati belum ada tanggapan.”kata Guntur Kurniawan SH.

Karena ada tiga pihak yang tidak hadir, hakim menunda persidangan pada 4 Oktober 2019. Boyamin Saiman menilai Kejati Kepri tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.”Tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK saja mengirimkan surat pemberitahuan belum bisa hadir. Dan baru bisa hadir 2 minggu lagi. Tapi Kejati Kepri yang menjadi sumber masalah tidak hadir tanpa pemberitahuan.:ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek