; charset=UTF-8" /> KP2T Tidak Akan Terbitkan IMB Bangunan ATM di Anjungan Cahaya - | ';

| | 1,434 kali dibaca

KP2T Tidak Akan Terbitkan IMB Bangunan ATM di Anjungan Cahaya

Inilah bangunan liar yang dibangun BUMD Kota Tanjungpinang di Anjungan Cahaya.

Inilah bangunan liar yang dibangun BUMD Kota Tanjungpinang di Anjungan Cahaya. Satpol PP dibawah pimpinan Surjadi tak Kunjung bertindak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bangunan kios Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Yang di bangun direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang, Eva Amalia SH M Si di kawasan Anjungan Cahaya Jl Hang Tuah, Tepi Laut. Tidak akan dikeluarkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB)-nya karena bangunan tersebut, mengganggu fasilitas umum. Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP harus merobohkan bangunan tersebut untuk menegakkan Perda K3.

Hal ini diungkapkan Sekretari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo ketika dijumpai awak media ini diruangan kerjanya, Rabu (17/07) menyikapi tiga kios ATM yang dibangun BUMD yang berada dilokasi tersebut.”Tidak akan kita keluarkan IMB-nya, karena bangunan tersebut tidak layak di keluarkan izinnya.”tegasnya.

Kemudian Grounimo menambahkan.”Kita tidak sembarangan mengeluarkan izin. Izin yang akan kita keluarkan tidak boleh mengganggu fasilitas umum dan juga tidak mengganggu lingkungan. Apalagi seperti yang dibangun BUMD tersebut, jelas tidak bisa dikeluarkan izinnya.”tegas Grounimo.

Pantauan media ini dilapangan, meski tidak mengantongi IMB, namun persiapan fisik ketiga bangunan tersebut telah mencapai 90 persen selesai. Bahkan di salah satu ruangan kios itu sudah dimasukan satu unit mesin ATM yang belum di ketahui, apa nama Bank yang mengontrak bangunan liar tersebut.”Seharusnya Bank-Bank yang bekerja sama dengan BUMD itu berhati-hati, karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Apalagi pihak KP2T telah dengan tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan IMB-nya. Nantinya bisa kacau, bagaimana nantinya jika  Satpol PP merobohkan bangunan liar itu ?. Siapa yang akan bertanggungjawab atas uang Negara (APBD Kota Tanjungpinang,red) yang sudah dikeluarkan untuk membangun tanpa ijin itu.” Kata sumber yang enggan menyebutkan namanya itu.

Anehnya meskipun legalitas bangunan tersebut belum jelas, namun pihak Bank  terkesan tetap saja melangsungkan niatnya itu.

Sementara itu Surjadi MT, Kakansatpol PP Pemko Tanjungpinang yang berwenang menindak dan merobohkan bangunan itu masih terlihat sungkan dan takut-takut menegakkan Perda K3. Tidak jelas alasan Surjadi MT selaku Kakansatpol PP Kota Tanjungpinang membiarkan banguna liar tersebut masih berdiri.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “KP2T Tidak Akan Terbitkan IMB Bangunan ATM di Anjungan Cahaya”

  1. Some really quality blog posts on this internet site , saved to fav. eddeeecbeedk

Komentar Anda

Radar Kepri Indek