; charset=UTF-8" /> Korupsi Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Tiga ASN Disidangkan - | ';

| | 541 kali dibaca

Korupsi Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Tiga ASN Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga terdakwa tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (12/12). Tiga terdakwa itu adalah Arifin, Adriani BA (59) dan Drs Senagib MPd (62).

JPU Gustian Juanda SH dalam surat dakwaannya menyebutkan Arifin adalah PPTK dilingkungan perindustrian dan perdagangan Kabupaten Natuna. Dimana Senagib menjabat kadis, Adriani menjabat Kabid Program plus PPK.”Tidak melaksanakan kegiatan namun mengeluarkan APBD Natuna memakai nama orang lain sehingga merugikan negara Rp 1,2 Miliar.”

Menurut jaksa, para terdakwa menggelar pameran produk lokal dalam rangka promosi industri kerajinan Natuna pada tahun 2012 fiktif.”Kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.”kata jaksa.

Anggaran pameran sosialisasi yang tersedia Rp 1,9 miliar disebutkan merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Natuna yakni Rusli alias Bujang Gondrong.”Terdakwa Arifin mendapat arahan dari Adriani menyusun nama-nama yang akan menghadiri pameran. Terdakwa Adriani atas persetujuan Senagib kemudian menerbitlan Nota Perjalanan Dinas (NPD).”terang jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, nama Jarmin disebut beberapa kali menghadiri pameran diantaranya ke Batam, Bali dan Singapura.”Ada dua pameran yang tidak dilaksanakan. Di Batam Rp 16 juta dan Pontianak dan uang pameran di Batam diserahkan ke anggota DPRD Natuna sedangkan uang pameran fiktif di Pontianak sekitar Rp 72 juta diambil Senagib. Dari 31 perjalanan dinas ada 20 yang tidak dilaksanakan.”terangnya.

Hingga berita ini dimuat persidangan masih berlangsung. JPU Gustian Juanda SH yang juga Kasi Pidsus Natuna masih membacakan dakwaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Des 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek