; charset=UTF-8" /> Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Mengendap, MAKI Segera Gugat Lagi Kejati Kepri - | ';

| | 577 kali dibaca

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Mengendap, MAKI Segera Gugat Lagi Kejati Kepri

Boyamin Saiman koordinator MAKI.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna pada tahun 2011 hingga 2015 telah merugikan negara Rp 7,7 Miliar. Tim penyidik Kejati Kepri pada 2017 lalu telah menetapkan 5 tersangka. Berkas ke lima tersangka juga sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sampai hari ini, Kamis (04/06) berkas lima tersangka tersebut masih tersimpan di ruang Pidsus Kejati Kepri.

Lima tersangka itu adalah Ilyas Sabli (mantan Bupati), Hadi Chandra (HC), Makmur ( Sekwan), Syamsurizon (mantan Sekda) dan Raja Amirullah (mantan Bupati).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan SH dikonfirmasi radarkepri.com via WAnya, Rabu (03/06) belum memberikan jawaban. Sedangkan Asintel Kejati Kepri, Agustian S SH MH dikonfirmasi dihari yang sama menuliskan.”Nanti kasi penkum akan koordinasi dengan bidang yang menangani mas mohon waktu, kasi penkum sekarang  otw Karimun luhkum terkait Covid 19.”tulisnya.

Masih mengendapnya kasus ini ditanggapi serius Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang pernah mengajukan praperadilan ke PN Tanjungpinang atas kinerja Kejati Kepri ini.”Segera kita gugat lagi.”tulis Boyamin Saiman menjawab konfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Kamis (04/06).

Kejaksaab Tinggi Kepri terkesan membiarkan negara rugi dua kali karena tak kunjung menuntaskan kasus ini. Kerugian negara pertama adalah dari uang yang dikorupsi 5 tersangka tersebut senilai Rp 7,7 Miliar. Kerugian kedua telah terjadi sedang berlangsung karena para tersangka masih dibayar alias digaji negara. Tersangka Ilyas Sabii dan Hadi Chandra mendapat gaji karena dipercaya rakyat Natuna menjadi wakilnya di DPRD Provinsi Kepri. Dua wakil rakyat Natuna berstatus tersangka ini bukan hanya mendapat gaji tapi juga fasilitas sesuai jabatannya.

Kemudian, dua tersangka lainnya, Makmur (eks Sekwan) dan Syamsurizon (mantan Sekda) didiga juga masih mendapat kucuran uang negara dari gaji pensiun mereka..Euunak tenan.(itfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek