Korupsi Rp 730 Juta, Mecca Rahmady Hanya Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mecca Rahmady (43) Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) dituntut selama 3.tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp 730 Juta jika tak mampu mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 bulan sejak vonis incrah, harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Bilamana uang lelang tidak cukup, hukaman ditambah 1 tahun 9 bulan penjara, Mecca juga diwajibkan membayar denda Rp subsidair 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda mendakwa Mecca korupsi dana hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp730 juta.”Uang yang diterima dari Kemendikbud sebesar Rp 750 juta tidak dipergunakan sebagaimana proposal yang diajukan terdakwa. Yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 20 juta.”terang jaksa.
Terdakwa Mecca didakwa melanggar, primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Atau kedua pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer.”tegas jaksa.
Terhadap tuntutan ini, Mecca menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Selasa depan.
Musim durian boleh berakhir, namun musim tuntutan ringan ala Kejari Tanjungpinang terus berlanjut. Dugaan jual beli tuntutan wajar muncul ditengah masyarakat karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa ditambah lagi kerugian mencapai Rp 730 juta.(irfan)