; charset=UTF-8" /> Hakim Kritik Kinerja Inspektorat dan Kepala Daerah - | ';

| | 449 kali dibaca

Hakim Kritik Kinerja Inspektorat dan Kepala Daerah

Terdakwa dr Ridwan dan Ade Agus Suwarman saat disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sistem kerja ispektorat yang berdasarkan SPJ rawan korupsi dan jarang ditindaklanjuti pimpinan daerah. Sehingga pemberantasan korupsi tidak efektif, bahkan cenderung berkelanjutan karena adanya pembiaran oleh kepala daerah.

Uraian diatas disampaikan Eduart Marudut P Sihsloho SH MH, ketua majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi dengan terdakwa dr Ridwan (kepala puskesmas Moro) dan Ade Agus Suwarman (bendaranya), Selasa (30/01) dalam persidangan di PN Tanjungpinang.

Sidang hari ini menghadirkan 3 orang saksi dari Inspektorat Karimun dan kepala Dinas Kesehatan yakni, Dedi Hardiman (kepala inspektorat), Rahmadi (kepala Dinkes) dan Sensiana.

Hakim juga menyoroti lemah fungsi pengawasan dan pembinaan kepala dinkes yang kurang optimal sehingga kasus ini berlanjut sejak tahun 2014 hingga 2016.”Harusnya, dinas kesehatan dan inspektorat bertanggungjawab juga.”tegasnya.

Eduart Marudut P Sihsloho SH MH.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan Puskesmas Moro dan bendaharanya tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa curiga, merasa ada keterbatasan dalam hal peralatan kesehatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan puskesmas Moro.

Padahal, untuk Kabupaten Karimun, Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulannya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta per bulan. Namun, anggaran sebesar itu diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Kejaksaan kemudian menggelar penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan setelah menemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan. Berdasarkan audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp466 juta dari total anggaran Rp1,234 miliar tahun anggaran 2015-2016.

Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli karena satu saksi melayangkan surat sakit.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Jan 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek