; charset=UTF-8" /> Ini Alasan PH Januar Minta Hakim Bebaskan Klienya - | ';

| | 417 kali dibaca

Ini Alasan PH Januar Minta Hakim Bebaskan Klienya

Sidang dugaan pungli dengan terdakwa Januar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jhon Asron Purba SH, penasehat hukum (PH) terdakwa Januar yang tersandung kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Kepri meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa.

Permintan disampaikan didepan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Senin (29/01).

Adapun alasannya, menurut Jhon Asron Purba SH, uang yang diterima kliennya dari permohonon kepemilikan atas tanah yang diajukan Drs Ahmad Pardamaian Sembiring bukanlah pungli namun biaya pengganti operasional tim BPN Kepri yang melakukan survey ke lokasi tanah.”Klien kami dan timnya melakukan survey menggunakan mobil rental, membeli bensin dan membayar makan dan minum anggota tim lainya yang turun kelapangan sebanyak 4 kali.”terang Jhon Asron Purba.

Karena telah membiayai operasional survey tersebut, pihaknya menilai wajar jika setelah survey dilakukan kliennya meminta ganti biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 3 juta.”Jadi, klien kami tidak bermaksud memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan cara melawan hukum.”tegas Jhon Asron Purba SH.

Menurur Jhon Asron Purba SH, perbuatan Januar meminta ganti uang operasional dari pemohon benar adanya namun bukanlah tindak pidana.”Karena itu, kami meminta yang mulia majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan jaksa.”ungkapnya.

Sekedar informasi tambahan, Januar menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka pungli dan dijerat melanggar pertama, pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A  ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Kedua pasal, 11  Jo Pasal 12A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Persidangan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan Januar tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 29 Jan 2018. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek