Napi Lapas Kembali Kendalikan Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berada dibalik jeruji Lembaga Pemasyarakan (Lapas) tidak menghentikan sepak terjang Ayen menjadi pengedar, bandar dan pengendali narkoba.
Hal ini terungkap dipersidangan dengan terdakwa Dony di PN Tanjungpinang, Senin (29/01) dengan agenda mendengarkan ketetangan saksi penangkap dari Satnarkoba Polres Bintan.”Menurut Dony, narkoba jenis sabu didapat dari Ayen yang ditahan di Lapas kilometer 18. Ayen menyuruh orangnya untuk memberikan sabu itu ke Dony melalui handphone.”Iga Larenza, anggota Satnarkoba yang dihadirka JPU Dany K Daulay SH dari Kejari Tanjungpinang.
Keterangan ini dibenarkan terdakwa Dony.”Iya pak, sabunya dilempar oleh orang suruhan Ayen.”ucap Dony.
Sekilas, terdakwa Dony ditangkap Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Rumah terdakwa yang terletak di Kp. Lengkuas Kel Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 00.00 Wib, saksi M. ARIFIN dan saksi IGA LARENZA, petugas dari Polres Bintan memperoleh informasi dari masyarakat dimana ada seorang laki-laki yang telah membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri-ciri lengkap seperti terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut saksi M. ARIFIN dan saksi IGA LARENZA melakukan penyelidikan kemudian sekitar pukul 00.30 wib, saksi M. ARIFIN dan saksi IGA LARENZA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang terletak di Kp. Lengkuas Kel Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 5 (lima) paket narkotika ukuran kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening sehingga atas perbuatannya terdakwa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Ayen, napi di Lapas Kilometet 18.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor : No Lab : 8386/NNF/2017 tanggal 10 Agustus 2017 Bidang pemeriksaan: laboratorium Permintaan dari : Kapolres Bintan Tanggal surat permintaan : B/673/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.si., An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan (WAKA), dan pemeriksa yaitu 1. Debora Hutagaol,S.Si. Apt., 2. R. FANI, ST., yang telah melakukan pengujian terhadap :
A.1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram
B.5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram diduga mengandung Narkotika yang merupakan Barang Bukti dalam perkara atas nama terdakwa DONY, dengan Hasil Pengujian positif Metamfetamina
Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa terdakwa dalam hal menerima narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dilakukan secara melawan hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan dilanjutkan Senin (05/02) dengan agenda mendengarkan saksi lainya.(irfan)