Penipu Modus Penerimaan CPNS Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pupus sudah harapan Yani menjadi ASN ataupun CPNS. Bahkan, uangnya puluhan juta raib karena ditipu Surachman.
Dalam persidangan di PN Tanjungpinang, terungkap sepak terjang Surachman dalam melancarkan aksi tipu-tipunya pada kaum hawa yang kebelet ingin jadi PNS, honor maupun CPNS.
Terdakwa beristri dua ini bahkan menipu beberapa wanita hingga ratusan juta.”Apa yang kamu pakai ? . Kok bisa-bisanya korban memberikan uang hingga ratusan juta dan percaya sama saudara.”tanya hakim heran.
Surachman hanya tersenyum simpul mendengar pertanyaan hakim tersebut.”Kamu kemanakan uang korban itu ?. Main perempuan dan hapy-hapy ya ?”tanya hakim pada Surachman yang belum menjawab pertanyaan pertama.”Saya lupa kemana saja uang itu.”jawab Surachman enteng.
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Nurul Hidat SH dijelaskan aksi tipu-tipu Surachman bermula sekira pada akhir Desember tahun 2016 sekira pukul 19.30 wib. Surachman menghubungi saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI menanyakan kabar beritanya.SITI MUTI HANDAYANI Als YANI menceritakan kepada terdakwa bahwa dirinya gagal mengikuti seleksi Test Ujian Honor Daerah Kabupaten Bintan.
Mendengar hal tersebut terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI untuk diangkat menjadi CPNS pada Dinas Kesehatan Karantina Kota Batam dengan mengatakan bahwa pada bulan April tahun 2017 akan ada penerimaan CPNS di Karantina Batam. Surachman juga mengatakan dia mengenal orang dalam yang bernama NURHUDA yang dapat membantu untuk masuk menjadi PNS di Dinas tersebut. Padahal kenyataannya tidak ada penerimaan CPNS di Karantina Batam dan hanya akal-akalan terdakwa untuk mengambil keuntungan dari saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI agar mau menyerahkan uang kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI untuk mempersiapkan berkas-berkas ijazah yang sudah di legalisir.
Selanjutnya pada awal bulan Januari 2017 terdakwa kembali menghubungi saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI melalui telephone dan meminta kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan sebagai syarat untuk mengikuti pendaftaran CPNS di Karantina Batam dan menyuruh untuk mengirimkan berkas-berkas tersebut ke Batam dan menitipkannya di Kapal dengan tujuan Kota Batam sambil meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diamplopkan saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI bersamaan dengan dokumen tersebut.
Pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 terdakwa kembali menghubungi saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI melalui telephon untuk meminta dikirimkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya membayar panitia penerimaan pada bagian adminitrasi karena Berkas ada yang kurang, selanjutya saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Rek. Bank Mandiri atas nama NURHUDA dengan Nomor Rekening 1460007980753 yang di transfer pada Pukul 18.47 WIB.
Kemudian Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 terdakwa kembali menelepon saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI dan mengatakan bahwa Panitia pendaftaran pada bagian Adminitrasi berkas kembali meminta uang untuk biaya pemberkasan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI kembali mengirimkan uang yang diminta sekira pukul 08.02 wib ke Rek. Bank Mandiri atas nama NURHUDA dengan Nomor Rekening 1460007980753.
Senin tanggal 30 Januari 2017 terdakwa mengirimkan pesan singkat yang mengaku bernama RITA yang merupakan sebagai Ajudan dari NURHUDA, uang mana terdakwa mengatakan kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI bahwa saudara NURHUDA mengatakan untuk dapat masuk menjadi Pegawai memerlukan biaya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 12.08 wib saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI kembali mentransfer uang tersebut ke Rek. Bank Mandiri An. NURHUDA dengan Nomor Rekening 1460007980753 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana sisanya sudah dikirimkan oleh saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI sehingga genap menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 terdakwa kembali menghubungi saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI via handphone untuk meminta uang tambahan Adminitrasi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga saksi YANI tersebut kembali mentransfer uang tersebut melalui Rek. Bank Mandiri An. NURHUDA sekira pukul 15.17 wib.
Jum’at tanggal 03 Maret 2017 sekira jam 19.11 wib terdakwa mengirimkan SMS dan masih berupra-pura sebagai seseorang yang bernama NURHUDA lalu mengatakan bahwa orang Pusat Penerimaan PNS dari Jakarta meminta uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa sudah terjadi Negosiasi sehingga cukup membayar sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI hanya mampu memenuhi sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Kemudian terdakwa menyuruh mengirimkan uang tersebut yang selanjutnya sekira pukul 20.31 wib saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI langsung mentransferkan uang tersebut ke Rek. Bank Mandiri An. NURHUDA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah itu, terdakwa yang masih berpura-pura mengaku sebagai NURHUDA kembali mengirimkan SMS kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 dengan mengatakan bahwa seluruh uang untuk pengurusan menjadi pegawai di Karantina Batam sudah diterima dari terdakwa.
Senin tanggal 17 April 2017, terdakwa yang masih mengaku sebagai NURHUDA mengirimkan SMS kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI dengan meminta uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengambilan SK Pegawai yang mana uang tersebut untuk pihak penerbit namun saat itu terdakwa yang mengaku sebagai NURHUDA mengatakan kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI bahwa Saudara SURACHMAN sudah memberikan uang kepada NURHUDA sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)“ sehingga saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI kembali mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Rek. Bank Mandiri An. NURHUDA pada pukul 15.37 wib.
Terdakwa juga meminta uang kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengidap penyakit Jantung yang harus melakukan Operasi serta untuk keperluan berobat yang lainnya di Rumah Sakit Pakar Putri Johor Malaysia yang mana terdakwa memohon agar saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI mau meminjamkan uangnya kepada terdakwa sehingga saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI mentransfer uang kepada terdakwa melalui Bank BCA dan Bank Mandiri an. KIKI YOLANDA, dan juga melalui Bank BCA an. SURACHMAN dengan perincian sebagai berikut :
a. Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 14.40 wib sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Rek. BCA an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 0610583423.
b. Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 19.34 wib sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Rek. BCA an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 0610583423.
c. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira pukul 11.13 wib sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
d. Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
e. Pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 14.11 wib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
f. Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekira pukul 14.54 wib sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
g. Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekira pukul 20.55 wib sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
h. Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 08.56 wib sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
i. Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 sekira pukul 08.15 wib sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
j. Pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira pukul 21.34 wib sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
k. Pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 15.40 wib sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
l. Pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 13.51 wib sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
m. Pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 14.10 wib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rek. Mandiri an. KIKI YOLANDA Nomor Rekening 1090014598858.
n. Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sebesar Rp 1.995.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ke Rek BCA an. SURACHMAN Nomor Rekening 0611728483.
o. Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 13.05 wib sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Rek BCA an. SURACHMAN Nomor Rekening 0611728483.
p. Pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekira pukul 19.43 wib sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke Rek BCA an. SURACHMAN Nomor Rekening 0611728483.
Sampai batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi SITI MUTI HANDAYANI Alias YANI tidak juga mendapatkan SK pada kantor Kesehatan Karantina Kota Batam karena pada kenyataannya ucapan terdakwa hanyalah akal-akalan dan tipu muslihat terdakwa serta terdakwa juga tidak pernah berobat dan mengidap penyakit janjung yang mana seluruh uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI MUTI HANDAYANI Als YANI Binti MUHAMMAD SAHEK mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.90.100.000,- (sembilan puluh juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan Surachman diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Persidangan dengan agenda tuntutan jaksa digelar Selasa pekan depan.(irfan)