Korupsi Rp 55 Miliar, Mantan Pengacara PT BAJ Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa M Nasihan saat mendengarkan tuntutan yang dibacaknn JPU Hartam SH MH dan Andre Antonius SH MJ, Senin (20/08).
Tanjungpiang, Radar Kepri-Muhamad Nasihan SH,terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua untuk PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012 senilai Rp 208.209.250.000 dengan kerugian Rp 55 Miliar dituntut selama 12 tahun penjara plus kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) Rp 55 Mikiar subsidair 6 .tahun dan denda Rp 6000 juta Subsidair 5 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Hartam SH MH dan Andre Antonius SH MH, Senin (20/08) dari Kejati Kepri didepan majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang yang dipimpin Corpiener SH.
Perbuatan terdakwa M Nasihan selaku kuasa hukum PT BAJ menurut jaksa terbukti melanggar pasalĀ 3 junto pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi junto UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.
Terhadap tuntutan yang tebalnya hampir 1000 halaman ini, M Nasihan dan pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan lanjutan pada Senin (27/08) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa M Nasihan dan kuasa hukumnya.(irfan)