; charset=UTF-8" /> Korupsi, Oknum Wartawan di Adili - | ';

| | 1,229 kali dibaca

Korupsi, Oknum Wartawan di Adili

Suryadi saat disidangkan di Pengadilan Tipikor

Tanjungpinang, Radar Kepri-Suryadi (47) oknum wartawan yang terpilih menjadi kepala desa (Kades) di Kuala Raya, Kecamatan Lingga Utara kabupaten Lingga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Selasa (30/05).

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Suryadi menjabat kades Kuala Raya seja 2009 hingga 2015. Selama menjabat, menurut jaksa ditemukan Rp 212 248 000 uang dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya.

Adapun modusnya dengan membuat laporan kegiatan fiktif, sebanyak 17 kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Suryadi. Dimana Rp 85 100 000 dipergunakan untuk gaji Kades, sekdes, Kaur dan bendahara.

Setelah ditahan sejak 30 Maret 2017 lalu, hari ini Suryadi diadili dan dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, kejaksaan belum menjerat pihak lain yang diduga ikut menikmati dan terlibat dalam korupsi dana desa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Mei 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek