Korupsi, Oknum Wartawan di Adili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Suryadi (47) oknum wartawan yang terpilih menjadi kepala desa (Kades) di Kuala Raya, Kecamatan Lingga Utara kabupaten Lingga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Selasa (30/05).
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Suryadi menjabat kades Kuala Raya seja 2009 hingga 2015. Selama menjabat, menurut jaksa ditemukan Rp 212 248 000 uang dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya.
Adapun modusnya dengan membuat laporan kegiatan fiktif, sebanyak 17 kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Suryadi. Dimana Rp 85 100 000 dipergunakan untuk gaji Kades, sekdes, Kaur dan bendahara.
Setelah ditahan sejak 30 Maret 2017 lalu, hari ini Suryadi diadili dan dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, kejaksaan belum menjerat pihak lain yang diduga ikut menikmati dan terlibat dalam korupsi dana desa.(irfan)