Korupsi Mess Pemda Anambas Tanggungjawab KPA/PPK
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri diminta meningkatkan status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan mess Pemda Anambas di Tanjungpinang sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan ketua LSM ICTI, Kuncus Simatupang, Minggu (15/05).”Peran PKK dalam proyek sangat penting selaku pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap proyek mess Pemda Anambas tersebut.”ucak Kuncus.
Kemudian, dalam panitia pembebasan proyek tersebut, masih kata Kuncus, selain menjabat PPK.”Andi Agrial juga menjabat wakil ketua panitia proyek mess pemda Anambas itu.”kata Kuncus.
Tersangka Raja Tjelak Nur Djalal selaku Sekda dan pengguna anggaran juga telah memberikan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Andi Agrial yang saat itu menjabat Plt Asisten Administrasi Umum Anambas..”Keputusan dilakukan jual beli atau tidak merupakan kewenangan KPA/PPK dan PPTK. Dan dalam nota dinas telah diakui oleh Zulfahmi selaku PPTK.”terangnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, LSM ICTI mendesak Kejati Kepri untuk meningkatksn status Andi Agrial (PPK) dari saksi sebagai tersangka.”Tangkap dan penjarakan Andi Agrial karena dia yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi mess Pemda Natuna yang merugikan negara Rp 1,5 Miliar.”pungkasnnya.(irfan)