; charset=UTF-8" /> Korupsi, Mantan Wakil Bupati Natuna Dihukum "Hanya" 22 Bulan Penjara - | ';

| | 2,371 kali dibaca

Korupsi, Mantan Wakil Bupati Natuna Dihukum “Hanya” 22 Bulan Penjara

Imalko saat mendengarkan vonis terhadap dirinya, Kamis (17/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Imalko saat mendengarkan vonis terhadap dirinya, Kamis (17/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan wakil Bupati Natuna, Imalkos S SoS MH, dihukum selama 1 tahun 10 bulan alias 22 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Imalko dituntut jaksa selama 2 tahu  6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 510 juta, namun tidak perlu dikembalikan karena uang tersebut telah dikembalikan Imalko. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan peran memo dari Darmanto selaku kepala DPKAD Natuna dalam pencairan dana hibah untuk LSM BP Migas. Anehnya, Darmanto yang memperkaya pihak lain hanya dijadikan saksi dalam  perkara ini.

Hakim juga menyebutkan penggunaan uang dana hibah tidak sesuai dengan proposal dan NPHD yang diajukan LSM BP Migas yang merugikan negara Rp 3,5 Miliar lebih.

Terhadap vonis tersebut, Imalko dan kuasa hukumnya, Agus Riauwantoro SH dan Oubert Wiliam Rotty SH menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan jaksa Roesli SH dari Kejari Natuna.

Imalko dijerat, primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan Imalko terbukti melanggar pasal Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek