Korupsi Insentif Guru Ngaji, Ketua TPQ Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Batam tahun anggaran 2011.
Wakajati Kepri, Asri Agus SH Mh didampingi Aspidsus, N Rahmat SH MH dalam konfrensi pers, Rabu (29/06) mengatakan.”Kasus korupsi ini terjadi pada intensif untuk guru agama di Taman Pendidika Al Quran.”kata Wakajati.
Ditambahkan Wakajati, modusnya.”Ada penerima yang tidak berhak, total kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar dari total anggaran Rp 6,4 miliar.”terang Wakajati.
Tiga tersangka itu masing berinisial Jm, Jd dan As.”Jm waktu itu menjab ketua Badan Musyawarah Guru TPQ Batam, sedangkan As kasubag verifikasi dan Jd menjabat Kabag.”kata Wakajati Kepri.(irfan)