; charset=UTF-8" /> Korupsi Duit Rumah Rakyat Miskin, Mantan Bacaleg Demokrat Dihukum 13 Bulan Penjara - | ';

| | 975 kali dibaca

Korupsi Duit Rumah Rakyat Miskin, Mantan Bacaleg Demokrat Dihukum 13 Bulan Penjara

Jasni SE, mantan Bacaleg Partai Demokrat Karimun dihukum selama 13 bulan oleh pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Rabu 27 November 2013.

Jasni SE, mantan Bacaleg Partai Demokrat Karimun dihukum selama 13 bulan oleh pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Rabu 27 November 2013.(foto by irfan, radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Jasni SE, mantan kepala bidang (kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanjungbalai Karimun, menyatakan pikir-pikir atas vonis 13 bulan penjara plus denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan, Rabu (27/11). Pernyataan pikir-pikir itu disampaikan Jasni SE di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang.
Pernyataan serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ansari SH, padahal sebelumnya jaksa menuntut Jasni SE selama 16 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.”Kami juga menyatakan pikir-pikir.”tegas JPU Muhammad Ansari SH.
Menurut jaksa, terdakwa Jasni SE terbukti korupsi atas penerimaan gratifikasi dengan meminta fee dari pencairan dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 14 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Karimun. Adapun 14 desa dan kelurahan yang mendapatkan bantuan RTLH adalah Kelurahan Sawang, Desa Sawang Laut, Desa Urung Barat, Desa Penarah, Desa Sebele, Kelurahan Urung, Desa Sungai Sei Ungar, Desa Teluk Radang, Desa Sei Sebesi, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Desa Sei Ungar, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kelurahan Alai, dan Desa Batu Limau. Masing-masing kepala keluarga yang terdaftar dalam program RTLH tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.”Modusnya bermacam-macam, salah satunya dengan menunggu penerima dana RTLH di luar Bank. Begitu penerima RTLH mencairkan uang, terdakwa Jasni SE langsung meminta fee.”kata Muhammad Ansari SH kepada Radar Kepri usai sidang digelar.
Masih Muhammad Ansari SH.”Ada tiga kecamatan yang terbukti dipotong sebagai uang fee oleh terdakwa Jasni SE. Yaitu kecamatan Kundur, Kundur Utara dan Kundur Barat.”sebutnya.
Total uang fee yang diterima.”Jumlah mencapai sekitar Rp 80 juta.”tutupnya.
Perbuatan terdakwa Jasni SE yang juga bakal calon legislatif dari Partai Demokrat di jerat jaksa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU  No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai vonis dibacakan, Jasni SE enggan berkomentar dan bergegas keluar ruang sidang pengadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Nov 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek