Korupsi di BUMD Tanjungpinang Resmi Naik Tahap Penyidikan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, hari ini Selasa (13/12) resmi meningkatkan proses hukum dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan (dik).
Pantauan radarkepri.com di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, ekspos gelar perkara internal baru selesai digelar sekitar pukul 18 30 Wib yang dipimpin langsung Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH bersama Kasi Pidsus dan tim jaksa penyidik Pidsus.
Kajari Tanjungpinang melalui Kasi Pidsus, Beny Siswanto SH MH dikonfirmasi radarkepri.com mengatakan.”Ya, begitulah.”ucapnya singkat terkait informasi ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus, penyidik Kejaksaan telah memeriksa dan memintai keterangan sekitar 30 orang. Menyimpulkan kasus ini layak ditingkatkan ketahap dik karena penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 500 juta lebih.
Namun berapa orang tersangka yang akan ditetapkan, Kasi Pidsus enggan membeberkan.”Nantilah, kalau sudah tahap II (proses penuntutan,red) akan kami ekspos ke kawan-kawan media.”janji Beny sapaan Kasi pidsus yang baru dua minggu menjabat ini.(irfan)