Korupsi Dana Desa, Dua Kades Ditahan Kejari Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang Kepala Desa di Kabupaten Bintan di tahan Kejari Tanjungpinang dalam duagaan korupsi Dana Desa. Kedua Kades tersebut yakni Yusran Munir, Kades Malang Rapat dan Hamdan Kades Penaga.
Kades Malang Rapat Yusran Munir ditahan kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016. Ia dianggap merugikan negara hingga Rp200 juta dari total Dana Desa Rp1,8 miliar yang dicairkan.
Kades Penaga Hamdan ditahan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016 dengan kerugian sekitar Rp. 300 juta dari total Dana Desa Rp1,8 miliar yang dicairkan.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto, SH, MH mengatakan adapun modus kedua Kades tersebut dalam melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik yang belum selesai dikerjakan tapi dibuat SPJ seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai.
“Jadi pekerjaan yang belum selesai itu dibayarkan 100 persen dari alokasi Dana Desa dan ADD. Selain itu ada kegiatan yang tidak masuk dalam APBDes tapi dilaksanakan dengan menggunakan dana tersebut. Seperti kegiatan sepakbola yang diadakan oleh Kades Malang Rapat,” ujar Beny Siswanto.
Usai menandatangani surat penahanan, kedua Kades tersebut di cek kesehatan oleh petugas medis RSUP Tanjungpinang. Sedangkan pihak keluarga sudah membuat surat permohonan penangguhan penahan.
Tidak banyak komentar dari kedua Kades tersebut saat petugas Kejari Tanjungpinang menggiring mereka ke mobil tahanan. Hanya Kades Malang Rapat Yusran Munir selalu melambaikan tangan saat awak media mengabadikan ketika keduanya menuju ke mobil tahanan.
Kedua Kades tersebut dikenakan dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 8 junto pasal 9 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Wok)