Korban Pencabulan Terhadap Anak Meningkat Hampir 50 Persen
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan data yang di dapat media ini dari Komisi Pengawasan dan Perlindunga Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau. Sepanjang tahun 2012 dari tanggal 01 Januari-Desember,sebanyak 152 kasus telah ditangani KPPAD. Dengan jumlah pelaku dan korban 213 orang anak. Padahal tahun 2011 lalu jumlah kasus hanya 110, dengan jumlah korban dan pelaku 140 orang anak.
Dalam lembaran rilis yang diterima media ini, KPPAD Provinsi Kepri memilah menjadi dua bagian persoalan. Pertama, pelaku tindak pidananya anak-anak, kedua korban tindak pidanaya anak-anak. Dari pelaku tindak pidana yang melibatkan anak-anak, KPPAD memilah menjadi empat jenis tindak pidana. Yaitu pencabulan dengan jumlah kasus 6 dengan pelaku 8 orang, kemudian kasus pecurian dengan jumlah kasus 25 dengan pelaku 36 orang. Sedangkan tindak pidana kekerasan mencapai 4 kasus dengan jumlah pelaku 7 orang. Selanjunya untuk kasus yang lain seperti kecelakaan kesehatan Traficking penelantaran. Dengan jumlah perkara 6 kasus dan jumlah pelakunya 14 orang anak.
Untuk korban anak-anak sepanjag tahun 2012 yang dihimpun KPPAD mencapai 93 orang, dibagi menjadi 4 jenis kejahatan. Diantaranya, korban pencabulan, kekerasan, penelantaran dan lain-lain. Anak-anak yang menjadi korban pencabulan sebanyak 35 anak dari 35 kasus. Kemudian anak-anak yang menjadi korban kekerasan/eksploitasi sebanyak 16 orang dari 20 kasus. Kemudian anak-anak yang di telantarkan sebanyak 11 orang dari 23 kasus. Dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan lainya seperti kecelakaan, kesehatan dan trafficking dengan jumlah kasus sebanyak 13 kasus dengan korban 15 orang anak.
Berdasarkan data KPPAD tersebut terjadi peningkatan terhadap anak-anak yang menjadi korban dan pelaku, jika dibandingkan dari tahun 2011. Dimana pada tahun 2012 lalu anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan mencapai 52 orang dengan 41 kasus. Sedangkan sepanjang 2011anak-anak yang menjadi korban kejahatan sebanyak 47 anak dengan jumlah kasus hanya 38 berkas.
Kondisi ini tentu saja sangat memperhatinkan mengingat anak-anak adalah generasi penerus bangsa. KPPAD Provinsi Kepri selaku pengawas wadah perlindungan yang diakui dan sah, berkewajiban mengemban amanah menyelamatkan anak-anak yang salah jalan tersebut.
Eri Sahrial M Pdi, komisioner KPPAD Provinsi Kepri bagian publikasi dijumpai media ini, Selasa (12/02) diruangan kerjanya mengatakan.”Anak-anak yang menjadi korban pencabulan ada yang dititipkan di panti asuhan, ada juga yang di titipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Permpuan dan Anak(PPTPA). Dan ada juga yang diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.”katanya.
Masih menurut Eri Sahrial.”Kalau masalah pencurian ada yang dilanjutkan kepengadilan dan ada juga yang di kembalikan pada orang tuanya. Contohnya, ada anak-anak baru melakukan pencurian satu kali, kita damaikan dan anak tersebut dikembalikan pada orang tuanya untuk dibina.”jelas Eri.
Namun, untuk anak-anak yang sudah berkali melakukan kejahatan, maka pihak KPPAD akan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan dengan tetap mendampingi anak-anak tersebut selama proses hukum berjalan.
Meningkatnya kasus tindak pidana terhadap anak sebagai korban tentu saja menjadi tanggungjawab kita semua, lembaga KPPAD hanya mengawasi dan memberikan perlindungan hukum. Namun lingkungan, terutama pembinaan moral dan akhlak sejak usia dini di keluarga akan menjadi bekal berharga bagi anak-anak menghadapi masa depan.(alisasar)