; charset=UTF-8" /> Korban Lakalantas Himbau Patuhi Aturan Berlalulintas - | ';

| | 781 kali dibaca

Korban Lakalantas Himbau Patuhi Aturan Berlalulintas

Dian Syahputra (22) korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jl R H Ali Fisabilillah kilometer 8 atas 2013 lalu

Dian Syahputra (22) korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jl R H Ali Fisabilillah kilometer 8 atas 2013 lalu menghimbau agar pengendara patuhi aturan berlalu lintas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dian Syahputra (22), korban kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) di Jl RH Ali Fisabilillah, kilometer 8 atas pada 2013 lalu menghimbau pada seluruh pengendara yang ada dikota Tanjungpinang, umumnya Kepri. Agar mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan, karena itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Hal ini disampaikan Dian Syaputra yang akrab disapa Dian pada acara Launching Program Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Minggu (26/01) di Ocean Corner Jl Hang Tuah, Tepi Laut, kota Tanjungpinang. Dian menceritakan kisahnya dalam mengendarakan kendaraan yang kurang mematuhi aturan berlalu lintas.”Pada tahun lalu, saya mengendarakan kendaraan dengan cara ugal-ugalan di batu 8 atas. Dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas, akhirnya saya bertabrakan dengan pengendara lainya.”kenangnya.

Kemudia lanjut Dian.”Dan itu tidak merugikan diri kita sendiri, juga merugikan orang lain. Kita yang kurang berhati-hati, orang lain yang menjadi korban. Contohnya, akibat ugal-ugalan, tulang rahang saya retak, tangan saya juga patah dan banyak lagi yang lainya.”Jelasnya.

Ditambahkan Dian.”Itu baru bagian fisik, belum lagi yang lainya. Seperti rugi uang, waktu, di tambah lagi saya sekarang putus sekolah. Itu baru kerugian diri kita sendiri, belum lagi kerugian orang lain yang disebabkan oleh kita.”Jelasnya Dian.

Masih Dian.”Jad,i marilah kita generasi muda sama-sama menyadari dan mematuhi aturan berlalu lintas. Spaya kita semua aman dalam mengemudikan kendaraan.”Himbaunya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek