; charset=UTF-8" /> Kontraktor Pemenang Tender Alat Olah Raga Dituntut 5,5 Tahun Penjara - | ';

| | 784 kali dibaca

Kontraktor Pemenang Tender Alat Olah Raga Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Inilah 6 orang terdakwa kasus korupsi alat olah raga di Natuna.

Inilah 6 orang terdakwa kasus korupsi alat olah raga di Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jika 4 dari 6 orang terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat olah raga di Disdik Natuna dituntut BaLiTa alias Bawah Lima Tahun. Tidak demikian dengan Asmadi, direktur CV Segi Lima, pemenang proyek Rp 4,5 Miliar dituntut 5 tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang juga menegaskan.”Jika terdakwa Asmadi tidak mampu membayar denda dan uang pengganti, maka aset (harta, red) Asmiadi akan disita setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Aset tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang itu diserahkan ke kas negara.”kata Bambang Widianto SH. Masih menurut Bambang Widianto SH, jika uang hasil penjualan aset itu tidak mencukupi, maka terdakwa Asmiadi harus menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.

Asmadi terlihat pucat mendengar tuntutan terhadap dirinya, padahal pihak keluarga Asmadi telah berusaha mengembalikan uang negara yang dinikmatinya dari proyek alat olah raga tahun anggran 2011 di Disdik Natuna tersebut.”Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang Rp 40 juta, berlaku sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.”ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Rabu (29/10).

Terdakwa Asmadi, menurut jaksa terbukti melanggar 2 junto pasal 18 UU nomor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor  21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999.

Setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum Asmadi diberika waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Rabu (05/11).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek