; charset=UTF-8" /> Komplotan Maling Asal Jambi Ditangkap Polisi - | ';

| | 1,240 kali dibaca

Komplotan Maling Asal Jambi Ditangkap Polisi

Inilah komplotan maling asal Jambi yang ditangkap polisi.

Inilah komplotan maling asal Jambi yang ditangkap polisi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Barat membekuk komplotan maling asal Jambi yang beroperasi dirumah warga Tanjungpinang, khususnya rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Tiga sekawan maling ini berinisial Rm (39), AS (28), Sp (23) mengaku 10 kali membobol rumah warga. Delapan diwilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan 2 Polsek Tanjungpinang Kota.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas, setelah sebelumnya menerima laporan dari salah seorang warga Jalan Bakar Batu, Senin (28/12) lalu, yang melaporkan bahwa rumah yang dijadikannya sebagai kantor agen biro jasa di masuki pencuri.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang merupakan pendatang dari luar Tanjungpinang.”’Kami selidiki dan kami tangkap ketiga pelaku tersebut disalah satu penginapan di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. Kalau tidak ketangkap mereka ini berencana akan melakukan aksinya lagi.”terang Tarigan, saat menggelar ekspose kasus tersebut dikantornya, Selasa (05/01).

Menurut Kapolsek, dalam menjalankan aksinya sangat profesional, selain membawa peralatan lengkap, para pelaku juga sudah menggambar situasi serta membagi tugas dalam menjalankan aksinya.”’Ini barang bukti yang kami sita, bukan hanya hasil kejahatannya saja, melainkan barang yang digunakan sebagai alat dalam menjalankan aksinya.”kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolsek, yakni satu Laptop merk Toshiba beserta chargernya, satu buah tas sandang warna hitam, 20 meter tali tambang, satu buah tas sandang kecil, tiga pasang sarung tangan, satu buah kunci Inggris, satu buah gunting Seng, lima buah kunci pas, satu buah gunting stainless, tiga buah scraper fexible berbagai merk. Ada juga satu batang pipa paralon warna putih, satu helai handuk warna merah, dan satu kantong plastik warna hitam.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Tarigan, modus yang digunakan para pelaku ini yakni merusak bagian pintu rumah yang dijadikan targetnya. Dari tiga pelaku, satu orang yang masuk (pemetik) kerumah target.”Dua orang memantau dan melihat situasi rumah yang di satroni. Mereka ini merusak daun jendela atau pintu agar bisa masuk. Ini juga masih akan kami lakukan pengembangan.”jelas.

Kapolsek mengimbau masyarakat yang beberapa waktu lalu, rumahnya pernah menjadi korban pencurian, agar datang untuk melapor kepihaknya dan ini juga tidak di pungut biaya sepeser pun.”’Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong agar menitipkan kepada tetangga atau perangkat RT, sehingga keamanan rumah dan lainnya bisa di minimalisir.”kata Tarigan.

Perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Salah satu tersangka, Rm merupakan residivis dalam kasus penadahan dan baru beberapa bulan usai menjalani hukuman. Hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya yang dijual di Batam.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek