; charset=UTF-8" /> Komisi Informasi, Ujung Tombak Pemberantasan Korupsi - | ';

| | 1,128 kali dibaca

Komisi Informasi, Ujung Tombak Pemberantasan Korupsi

Yhannu Setyawan, Sekretaris Komisi Informasi Pusat memberikan penjelasan diselenggarakannya forum fasilitasi pembentukan jaringan kerja komunitas peduli informasi publik.

Yhannu Setyawan, Sekretaris Komisi Informasi Pusat memberikan penjelasan diselenggarakannya forum fasilitasi pembentukan jaringan kerja komunitas peduli informasi publik, Senin (21/10) di Tanjungpinang. (foto by irfan,radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Informasi (KI) menyelenggarakan kegiatan forum fasilitasi pembentukan jaringan kerja komunitas peduli informasi publik tahun anggaran 2013. Kegiatan digelar di Confort Hotel, Tanjungpinang, Senin (21/10) dengan menghadirkan sekretaris KI Pusat, Yhannu Setyawan.

Dalam sambutannya, Yhannu mengatakan, forum fasilitasi pembentukan jaringan kerja komunitas peduli informasi publik bertujuan untuk mendorong pembentukan jaringan komunitas peduli informasi bagi optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Yhannu, lahirnya UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.”Mungkin menjadi satu-satunya UU yang berasal dari desakan masayarakat sipil dalam memperjuangkan hak-hak sipil untuk mendapatkan informasi.”katanya.

Yhannu menuturkan, peran posisi Komisi Informasi setara dengan KPK/Komnas HAM/KY/KPU dan KPID.”Pembarantasan korupsi bisa dilakukan jika pengelola dan penyelenggara negara transparan. Disinilah peran strategis Komisi Informasi berfungsi. Karena, jika sejak awal sudah transparan, tentu saja akan bisa dicegah penyimpangan yang berujung korupsi.”jelasnya.

James Papilaya SH MH, Komisioner Komisi Informasi Kepri bersama peserta dan undangan forum fasilitasi pembentukan jaringan kerja komunitas peduli informasi publik .

James Papilaya SH MH, Komisioner Komisi Informasi Kepri bersama peserta dan undangan forum fasilitasi pembentukan jaringan kerja komunitas peduli informasi publik .(foto by irfan, radarkepri.com).

Di ibaratkan Yhannu, peran Komisi Informasi di hulu dalam pencegahan korupsi.”Kalau KPK di hilir dengan kewenangan hingga ke pengadilan. Jadi, Komisi Informasi itu seperti ujung tombak dalam pemberantasan korupsi.”ujarnya.

Komisi Informasi, lanjut Yhannu tidak bisa bekerja sendiri meskipun lembaga ini mandiri.” UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP terkait dengan UU lain, seperti UU pokok pers, UU Pemda dan masih banyak lagi. Karena itu diperlukan dukungan dari jaringan komunitas peduli informasi agar UU Nomor 14 tahun 2008 ini bisa terlaksana dengan optimal.”jelasnya.

Terlihat hadir dalam acara ini, tokoh pejuang pembentukan kota otonom Tanjungpinang, H Imam Sudrajat dan H Arief Rasahan, komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri, H Budi Sudiyanto, Affiudin Jalil S Ag, James Papilaya SH MH MA dan Haryanto SE MH. Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kepri Coruption Wacth (La Ode Komarudin), Jaringan Informasi Mahasiswa (Aji), Permata Hati (Ismiaty Bambang). Dari  Stisipol Raja Ali Haji (Zamzami A Karim) dan ST Teknologi Indonesia (Faizal). Sedangkan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdiri dari Peradi (Herman SH). Dari media terdiri dari Radar Kepri (Irfan Antontrick ST), Trans TV, Detik.com (Suharmadji SH) dan Haluan Kepri (Darul).

Acara dimulai pukul 19 30 Wib dengan berbagai sesi, dimulai dari pembukaan yang ditandai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan pembukaan dari panitia dan penjelasan dari sekretrais KI pusat, Yhannu Setyawan. Acara untuk hari ini di akhiri dengan sesi tanya jawab yang berakhir pada pukul 23 00 Wib. Besok, Selasa (22/10) jam 08 00 Wib acara kembali dilanjutkan dengan sesi awal, panel diskusi.(red)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek