Komisaris PT Lobindo Praperadilkan Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, Wiharto alias Li Hua, Komisaris PT Lobindo melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Minggu (13/05) membenarkan adanya praperadilan tersebut.”Ada pra diajukan Wiharto.”tulis Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.
Adapun materi Pra yang diajukan berisi penetapan tersangka dan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pemohon (Wiharto) selaku komisaris PT Lobindo.
Ketua PN Tanjungpinang juga telah menunjuka hakim tunggal, Acep Sopian Sauri SH untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.”Persidangan perdana, rencananya digelar pada Kamis (17/05) dengan agenda pembacaan tuntutan praperadilan.”terang Santo.
Wiharto alias Li Hua merupak satu dari 3 tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Tanjungpinang. Dua tersangka lain, Weidra alias Awi selaku direktur PT AIPP telah disidangkan di PN Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan tetrsangka Hendrisin selaku direktur PT Lobindo juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadual sidang perdana.(irfan)