Koalisi LSM Tuding PLN Batam Seperti Rentenir
Batam, Radar Kepri- Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Batam menyurati Direktur PT PLN Batam mempertanyakan kinerja dan aturan yang diberlakukan pada pelanggannya. Surat dengan nomor 01/K-LSM/KB/IV/2013 telah disampaikan ke pihak PLN.
Hal ini diungkapkan Fransiskus Simbolom, coordinator koalisi LSM Batam, Senin (02/08) ketika dijumpai Radar Kepri, Senin (02/09) di Batam Center.”Pertama, kami pertanyakan status PT PLN Batam. Apakah milik swasta atau milik BUMN, karena memiliki lambang dan nama sudah diganti dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) berubah menjadi Pelayanan Listrik Nasional. Kemudian sistim karyawan sudah memakai sistim kontrak. Dan namanya menjadi bright.”Ujarnya.
Dilanjutkan.”Kalau memang swasta, mengapa setiap penyambungan meterial berupa kabel, meteran RAB-nya dikenakan/dibebankan kepada pelanggan. Dalam hal ini, kami menilai pihak PT PLN tidak menpunyai modal. Hanya mengambil untung dari pelanggan/konsumen sebanyak-banyaknya.”jelasnya.
Ditambahkan Frasnsikus Simbolon.”Kami juga mempertanyakan Uang Jamin Langganan (UJL). Karena setiap pelanggan yang sudah memutuskan kontrak UJL-nya tidak pernah dikembalikan kepada pelanggan yang bersangkutan.”jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Fransiskus Simbolon, apabila di hitung uang jaminan pelanggan tersebut, dipekirakan mencapai miliaran Rupiah.”Lalu dikemana uang itu disimpan oleh PT PLN. Dan klmi tegaskan, apabila UJL tersebut tersebut tidak dikembalikan kepada pelanggan. Maka, PLN Batam kami menilai sarat dengan tindakan korupsi, yang merupakan perbuatan melawan hukum.”tegasnya.
PLN juga dinilai Fransiskus Simbolon sering merugikan konsumen/pelanggannya.”Dengan sering mematikan lampu secara mendadak, membuat peralatan rumah tang rusak,. Seperti Radio, TV, dan alat-alat elektronik lainnya.”ujarnya.
Ditegaskan Fransiskus Simbolon.” Perbuatan ini, terkesan seperti perlakuan majikan terhadap pembantunya, bukan sebagai mitranya. Anehnya, ketika para pelanggan terlambat membayar. PT PLN Batam melakukan denda pada pelanggan.”katanya.
Fransiskus Simbolon dan koalisi LSM Batam menilai, kebijakan PLN Batam tersebut tidak jelas dasar hukumnya.”Karena, hal tersebut tidak ada dituangkan dalam perjanjian dalam kontrak awal penyambungan, hanya keputusan sepihak. Apabila tanggal penagihan sudah masuk pada bulan berikut, meskipun masih panjang tempo pembayaran. PT PLN Batam memaksa untuk membayar dua bulan sekaligus. Ini kami nilai seperti rentinir yang membungakan uang.”Paparnya.
Dilanjutkan Fransiskus Simbolon.”Jika pelanggan terlambat bayar, didenda. Kalau PLN yang melakukan pemadaman, tidak ada ganti rugi pada pelanggan. Hal ini terkesan perlakuan kaum kapitalisme dan Imperialisme. Lalu, uang yang dipungut dari denda oleh PLN, jumlahnya mencapai miliran Rupiah itu disimpan dimana ?.”tanya Fransiskus.
Menurut hemat koalisi LSM Batam.”Sekali dalam lima tahun wajib memeriksa alat pengukuran listrik atau meteran dengan meteran sesuai ketentuan. Yang menjadi pertanyaan bagi kita, pihak PLN tidak pernah melakukannya.”tegasnya.
Koaslis LSM Batam berpendapat PT. PLN Batam telah memberlakukan teori kaum kolonialisme, imperialisme dan telah mengangkangi UUD 1945 pasal 33 ayat 1,3,2 dan 4.”Kami menunggu jawaban sesuai fakta dari PLN, selambat-lamabtnya 7 hari. Apa bila tidak ada jawabannya maka kami akan mengadakan aksi demo.”tegasnya.
Hingga berita ini di unggah, pihak PT PLN belum berhasil dijumpai media ini guna konfirmasi dan klarifikasi.(taherman)