Kejagung Monitor Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah
Batam, Radar Kepri-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mendapat informasi adanya dugaan korupsi dibalik pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, Batam. Karena itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri meminta aliansi LSM dan LSM Barelang yang mengaku telah melaporkan ke Kejari Batam untuk dating ke Kejati Kepri di Senggaran, Tanjungpinang.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhonny SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus, H Padely SH MH ketika dijumpai Radar Kepri di ruang kerjanya, Jumat (15/02).”Kita minta LSM ataupun aliansi LSM itu datang ke kantor Kejati Kepri untuk audensi. Sehingga kita bisa mendapatkan informasi awal guna menindaklanjutinya.”kata H Padely SH MH
Informasi kasus dugaan suap dibalik kasus tindak pidana korupsi proyek alkes itu telah masuk ke Kejaksaan Agung bukan isapan jempol, Buktinya, di Batam, ada seorang pegawai Jaksa TU, Kejaksaan Negeri Batam berinisial SO minta data-data dugaan KKN Proyek Alkes Rumah sakit Embung Patimah pada Yusril, ketua LSM Barelang.”Dia mengaku jaksa di PidsusKkajari Batam, karena ada arahan khusus dari Kajagang RI untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Karena itu dia meminta data-data.”kata Yusril.
Namun Yusril mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Kejati Kepri. Namun SO tetap ngotot minta data tersebut dengan alasan ada perintah dari Kejaksaan Agung RI.”Akhirnya, data-data itu saya berikan, namun sudah hamper 3 bulan, belum ada tanda-tanda perkembangan kasus itu akan di usut. Padahal saya serahkan data-datanya secar tertulis memakai nama LSM saya, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam.”bebernya.
Kemudian pada Senin (11/02) lalu, Yusril bersama-sama aktifis LSM yang tergabung dengan aliansi LSM kota Batam beramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam. Dengan tujuan, mempertayakan sejauh mana proses hokum kasus alkes yang diminta datanya oleh SO tersebut.
Namun SO berkilah bahwa data-data yang diberikan LSM Bareng tersebut sudah dikembalikan kepada teman Yusril. Yang juga diminta oleh Pegawai TU Kejaksaan Batam, SO itu. Karena menurut Yusril, temannya itu salah satu pengusaha yang ikut lelang proyek alkes tersebut.
Apa benar sudah dikembalikan kepada temannya, namun temannya itu langsung membantah,”SO tidak pernah mengembalikan data kepada dirinya.”kata Yusril.
Kemudian Yusril menyampaikan ke SO, bahwa teman mengatakan bahwa SO tidak ada mengembalikan data tersebut. SO berjanji dalam 2X 24 jam akan mengembalikan Data yang diserahkan LSM Barelang yang waktu itu di dampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam Nuni Triaya SH.
Nuni mengatakan, tidak bisa melanjutkan Proses kasus tersebut, karena laporan tersebut tidak resmi, dibuat secarapribadi oleh LSM Barelang. Kemudian Nunik minta aktifis LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM kota Batam membuat laporan secara resmi.
Namun Pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Batam, Nuniak Triyana SH. Dibantah langsung oleh, Abdullah Yusuf, Ketua LSM Cira Centre Batam,”Kenapa Kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus tersebut, tidak harus menunggu laporan resmi. Sementara, kita tahu kejaksaan berhak melakujan proses hukum jika ada dugaan korupsi yang diekspos media. Atau informasi dari masyarakat.Tak perlu menunggu laporan resmi.”cetusnya.
Akhirnya para aktifis LSM tersebut membubarkan diri secara tertib menyisakan pertanyaan, beranikah Kejaksaan Negri Batam menindak lanjuti kasus Alkes itu ?. Kemudian, untuk apa oknum pegawai TU Kejaksaan Negeri Batam itu meminta data proyek Alkes tersebut.?(irfan/taherman)