Kisruh Tata Kelola Desa Bakong Perlu Pembenahan

Lingga, Radar Kepri-Momentum transisi kepemimpinan baru didesa Bakong kecamatan singkep barat kabupaten Lingga seharusnya tidak menjadi ritual seremonial pergantian wajah baru dikursi kekuasaan.

Pelantikan Subhan SPd sebagai penjabat kepala desa Bakong pasca pemberhentian definitif Satria Agusnawan sebagai kepala desa wajib dijadikan titik balik perbaikan total tata kelola desa yang transparan dan akuntabel,

Sejumlah misteri masih menjadi pertanyaan terutama transparasi pengelolaan dana desa, buruknya management internal yang bermuara pada krisis kepercayaan publik.

Pergantian figur kepemimpinan baik dari tingkat kecamatan dan desa Bakong menjadi harapan besar masyarakat untuk tidak “memutihkan” atau menghapus dosa dosa adminitrasi keuangan masa lalu,melainkan membawa masalah ini keranah penyelesaian (audit investigasi menyeluruh) terhadap penyelenggaraan pokok permasalahan yang sedemikian kronis.

Hal ini sebenarnya sudah ada titik terang dengan disposisi camat singkep barat ke PJ kades bakong (18 mei 2026) untuk bersurat ke inspektorat menanyakan perkembangan penanganan inspektorat terhadap dinamika permasalahan didesa bakong

Namun begitu ditagih disposisi tersebut ke PJ kades malah mendapat jawaban dalam waktu dekat pak camat akan ke Bakong untuk menemui warga. Sepak terjang camat singkep barat sekarang yang akrab dipanggil pak Moro memang tidak perlu diragukan lagi dalam memimpin kecamatan karena beliau cukup aktif,diawal kepemimpinan diĀ  Singkeo barat sudah mengumpulkan seluruh KADES dan BPD sekecamatan singkep barat untuk menyatukan visi perbaikan tata kelola administrasi keuangan yang transparan dan akuntabel.Namun muncul kekhawatiran sebagian warga semoga hal ini tidak memunculkan dinamika baru yaitu dokumen laporan laporan yang melampaui tenggat wak tu pelaporan (31 maret tahun anggaran berikutnya) dan bisa diindikasikan dokumen susulan fiktif.

Pemberhentian definitif SA sebagai kades bakong menjadi bukti otentik adanya kegagalan sistemik dari “para pihak” sebelumnya berdasarkan riak pemberitaan dan tuntutan warga dilapangan,desa baking tengah menghadapi masalah serius.dimana pada masa masa krusial dimana, Mazlin sebagai Sekdes tuga merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas kepala desa sama sekali tidak memajang baleho APBDesa tahun anggaran 2025,tidak memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa kepada badan pemusyawaratan desa (BPD) dan memajang pengumuman realisasi sehala pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa (informasi penyelenggaraan pemerintah desa)ke masyarakat. Menurut perwakilan warga ini merupakan indikadi “PENGGELAPAN” keuangan desa yang seolah olah dirancang secara sistematis dan terstruktur.

Harapan besar sebagian besar warga inspektorat daerah (APIP) harus peka dalam penegakan regulasi tentang desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurut perwakilan warga secara yuridis tata kelola keuangan desa bukanlah wilayah abu abu yang bisa dikelola oleh selera personal oknum pejabat. Peraturan menteri dalam negeri (permendagri) no. 20 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan desa secara ekspisit menyatakan lima asas yang harus dijunjung yaitu 1.transparansi, 2.akuntabel, 3.partisipatif, 4.tertib administrasi dan 5.disiplin anggaran. Ketika desa tidak menyampaikan laporan LKPPD,IPPD dan menolak memberikan klarifikasi secara tertulis kepada warga maka desa tersebut secara terang terangan telak menabrak (membangkang) terhadap undang undang no.3 tahun 2024 yang merupakan perubahan undang undang no.6 tahun 2014 (UU tentang desa)

Ketiadaan laporan ini bukan hanya pelanggaran teknis,melainkan bentuk pelanggaran formal yang sistematis. Berdasarkan undang undang no. 37 tahun 2008 tentang OMBUDSMAN RI,pengabaian kewajiban penyusunan dokumen publik dan penundaan berlarut (seperti penyaluran BLT-DD) masuk dalam kategori MALADMINISTRASI.Dampak nyata dari kegagalan administrasi ini bukti lumpuhnya fungsi pengawasan,pembinaan para pihak yang mengakibatkan indikasi kebocoran anggaran yang masif dan terancamnya kesejajteraan warga desa yang menggantungkankan pembangunan,infrastuktur maupun bantuan yang bersumber dari dana desa.

Dalam sistem pemerintahan modern,pemerintahan desa tidak bekerja dalam ruang hampa karena kepala desa bukanlah penguasa tunggal pengguna anggara.Berdasarkan regulasi pengelola keuangan desa dilaksanakan oleh pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) yang bersifat kolektif-kolegial yang melibatkan sekertaris desa (SEKDES),kepala urusan keuangan (BENDAHARA) oleh sebab itu pasca pemberhentian definitif SA selaku kades bakong,desakan dari warga peduli desa bakong terhadap peran sekdes (MAZLIN) sebagai aparatur inti desa untuk ikut bertanggung jawab adalah langkah yang sangat rasional dan berdasarkan hukum.yang bersangkutan juga tidak bisa berlindung dibalik tameng perintah atasan (sekdes punya tugas pokok dan fungsi tersendiri)

Secara asas collective labiallty (tanggung jawab bersama) aparatur desa yang mempunyai peran aktif fungsi administrasi dan verifikasi keuangan memikul beban moral dan hukum mrmbuka seterang terangnys mengapa laorann laporan krusial tersebut sampai diabaikan. Solusi permohonan klarifikasi tertulis warga ke sekertaris desa (MAZLIN),rekonstruksi dokumen serta transparansi anggaran ditolak tanpa alasan dan hanya memberikan klarifikasi lisan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diuji kebenarannya oleh publik.

Langkah pejabat kepala desa baru tidak akan bisa berjalan mulus jika mewarisi “bom waktu”berupa tumpukan utang administrasi dan keuangan yang diwarisiboleh rezim sebelumnya.

Permasalahan ini hanya bisa dianggap adil bila dilakukan audit investigasi menyeluruh TA 2022 s/d TA 2025,diumumkan laporan hasil audit ((LHA) secara transparan,jika terjadi temuan melanggar hukum agar segera melimpahkan ke aparat penegak hukum APH) dan diproses sesuai hukum perundangan yang berlaku.Serta evaluasi total terhadap hasil kerja sekertaris desa.

Uraian diatas disampaikan seorang warga Bakong pada media ini melalui WA yang enggan ditulis namanya. Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dan Klarifikasi masih dilakukan media ini ada pihak-pihak terkait.(red)

Pos terkait