; charset=UTF-8" /> Kisruh Lelang Proyek di PUPR Kepri Berlanjut, Inspektorat Diminta Bertindak - | ';

| | 290 kali dibaca

Kisruh Lelang Proyek di PUPR Kepri Berlanjut, Inspektorat Diminta Bertindak

Ketua LKPK Kepri, Kenedy Sihombing saat mendampingi rekanan melapor ke Inspektorat Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kisruh lelang proyek di PUPR Kepri di bidang SDA terus berlanjut, sanggahan yang diajukan rekanan justru dianggap angin lalu. Pihak SDA Kepri bersikukuh memenangkan perusahaan yang menawar ke tiga terendah.

Hari ini pihak rekanan mengajukan surat ke inspektorat Kepri agar turun mengusut dugaan kecurangan proyek Pembangunan Saluran Utama/Drainase Jalan Panglima Dompak Lembah Asri. Rekanan kontraktor me meminta Inpektorat Kepri mengevaluasi ulang dan membatalkan tender bermasalah sejak awal tersebut.’Ini perlu dilakukan Demi tercapainya Tender Yang bersih Dan Transaparan Di Wilayah Kepulauan Riau.”tulis rekanan kontraktor dalam suratnya ke Inspektorat.

Dalam surat juga disebutkan kejanggalan proses lelang yang diduga sudah ditentukan pemenangnya jauh sebelum tender. Berikut dua kejanggalan yang disampaikan oleh rekanan yang meminta namanya tidak dipublikasi tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri.

Pertama, Pada Pembuktian Kualifikasi dan Klarifikasi Harga yang telah Kami Hadiri. Kami telah Memberikan Bukti Harga Satuan Material dari Toko Bangunan Resmi Di Kota
Tanjungpinang, dan Juga telah memberikan Bukti Harga satuan Readymix Sesuai dengan
Yang di minta Pokja. Bukti Dokumen asli Dari Harga Material dan Readymix yang Asli juga
telah di berikan pada Pokja yang bersangkutan. Tetapi Kami Tetap Di Gugurkan dengan Alasan Yang Telah Kami lampirkan di atas.
Kedua, Berdasarkan Perbandingan kami Dengan Pemenang yang di tetapkan Pokja Hanya berselisih Rp. 38.809.228,48;-. Yang dimana bagi kami Jika selisih Tersebut tidak terlalu jauh dari Harga yang kami tawarkan. Dan setelah kami lakukan perhitungan, kami
menemukan bahwa penawaran Dari pemenenang dari yg ditetapkan Pokja melebihi batas 80 % yang seharusnya Penawaran Tersebut melebihi batas Kewajaran Harga Pada Penawaran.

Selain melaporkan ke Inspektorat, pihak rekanan juga meminta Gubernur Kepri menindak oknum di ULP dan Pokja yang selama ini selalu lepas dari jerat hukum jika sebuah proyek bermasalah.”Kami juga akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan agar ada kepastian hukum.”pungkasnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 31 Agu 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek