; charset=UTF-8" /> Kirim TKI Ilegal, Amir Dituntut 1 Tahun Penjara - | ';

| | 267 kali dibaca

Kirim TKI Ilegal, Amir Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Amir saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) keluar negeri tanpa dokunen lengkap, Amirulah Mushakim alias Amir dan kawan-kawan dituntut selama 1 tahun penjara, Senin (31/07) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meringankan hukuman dengan alasan menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Majelis hakim sepakat melanjutkan persidangan pada Senin depan.”Kami bermusyawarah dulu, Senin depan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.”kata majelis hakim.

Dalam kasus ini, Amir tak sendiri, polisi menetapkan 6 orang tersangka. Namun dua orang lagi dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan terdakwa I AMIRULLAH MUSHAKIM Alias AMIR Alias HAKIM bersama-sama dengan  Terdakwa II ISKANDAR Alias IS, Terdakwa III IHSAN WADI Alias CANDARA Alias CAN, Sdr. ROHADI (Daftar Pencarian Orang), Sdr. KAM (Daftar Pencarian Orang), Saksi ADE INDRA SAPUTRA Bin IWAN SUMANTRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama. Mulai sejak awal bulan februari tahun 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 23.00 Wib di Pantai Berakit Desa Berakit Kabupaten Bintan menyuruh melakukan, dan yang turut serta, melaksanakan Penempatan Pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut. Pada Februari tahun 2018, Sdr. ROHADI (DPO) teman dari terdakwa II ISKANDAR als IS ada menjumpai terdakwa II ISKANDAR als IS di Tanjungpinang untuk mengajak bisnis pengiriman pekerja migran indonesia secara illegal, setelah pertemuan itu terdakwa I AMIRULLAH MUSHAKIM Alias AMIR Alias HAKIM, terdakwa II ISKANDAR Alias IS, dan terdakwa III IHSAN WADI Alias CANDRA Alias CAN mengadakan pertemuan di rumah terdakwa ISKANDAR Alias IS di Jl. Sultan Sulaiman Gg. H. Hoessien No. 24 Rt. 003 Rw. 009 Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang untuk membahas tentang bisnis pengiriman Pekerja Migran Indonesia termasuk pembagian keuangan, setelah pertemuan tersebut kemudian terdakwa IHSAN WADI Alias CANDRA Alias CAN pun mengatur keberangkatan para Pekerja Migran menuju ke Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk dipertemukan kepada terdakwa AMIRULLAH MUSHAKIM, terdakwa ISKANDAR Alias IS dan Saksi ADE INDRA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan dibawa menuju ke Desa Berakit Kab. Bintan yang untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wib saksi ADE INDRA SAPUTRA Bin IWAN SUMANTRI dihubungi oleh terdakwa ISKANDAR untuk dimintai tolong mengantarkan para warga Negara Indonesia ke Pantai Berakit Desa Berakit Kabupaten Bintan untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pantai berakit Kab. Bintan tanpa dibekali izin resmi dari pemerintah RI, kemudian saksi ADE INDRA SAPUTRA Bin IWAN SUMANTRI pergi ke Pantai Rimba Jaya Tanjungpinang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna biru Nomor Polisi BP 1671 WY untuk menjemput pekerja migran indonesia ilegal yaitu saksi HAJI IBRAHIM Bin SAHMAN AYUN, saksi SUPARLAN, saksi MELKIANUS UN, saksi SERVASIUS LOUK dan beberapa calon pekerja migran ilegal lainnya yang hendak diberangkatkan tersebut, sesampainya para calon pekerja migran tersebut di Pantai Rimba jaya yang mana terdakwa ISKANDAR Alias IS dan saksi ADE INDRA SAPUTRA Bin IWAN SUMANTRI pun telah menunggu kedatangan mereka, kemudian saksi ADE INDRA SAPUTRA Bin IWAN SUMANTRI bertanya kepada terdakwa ISKANDAR “mau diantar kemana pak?”, terdakwa ISKANDAR menjawab “antar ke Sdr. KAM di berakit”, lalu saksi ADE INDRA SAPUTRA bertanya lagi “ini aman gak pak?”, terdakwa ISKANDAR menjawab “Aman, sudah saya urus semua”, setelah itu terdakwa ISKANDAR pun memberikan nomor handphone saudara KAM kepada saksi ADE INDRA SAPUTRA lalu pada saat dalam perjalanan ke Desa Berakit Kab. Bintan dengan membawa penumpang para warga Negara Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut saksi ADE INDRA SAPUTRA menghubungi saudara KAM dengan mengatakan “saya orang pak Iskandar, sekarang saya jalan dari Tanjungpinang”, setibanya di daerah Trikora Kab. Bintan saksi ADE INDRA SAPUTRA dihubungi oleh terdakwa ISKANDAR dengan mengatakan “Putra dimana?” saksi ADE INDRA SAPUTRA jawab “saya sudah sampai di Lapangan Bola” kemudian terdakwa ISKANDAR menyuruh saksi ADE INDRA SAPUTRA untuk balik kanan dan beberapa saat kemudian tiba-tiba ada orang memberikan kode cahaya lampu senter kemudian mengarahkan ADE INDRA SAPUTRA ke sebuah Pantai di Desa Berakit Kab. Bintan, lalu penumpang WNI tersebut diturunkan di Pantai Berakit, kemudian tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian menyergap terdakwa dan para WNI yang akan diberangkatkan tersebut, lalu para terdakwa berhasil ditangkap bersama saksi ADE INDRA SAPUTRA, dan setelah saksi ADE INDRA SAPUTRA dilakukanlah penangkapan terhadap Terdakwa I AMIRULLAH MUSHAKIM Alias AMIR Alias HAKIM, Terdakwa II ISKANDAR Alias IS, Terdakwa III IHSAN WADI Alias CANDARA Alias CAN ditempat yang berbeda untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa bukan merupakan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 31 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek