; charset=UTF-8" /> Kirim Pekerja Ilegal, Bapak Dan Dua Putranya Dituntut 4 Tahun Penjara - | ';

| | 143 kali dibaca

Kirim Pekerja Ilegal, Bapak Dan Dua Putranya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap makelar TKI Ilegal.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ingin cepat dapat yang banyak tanpa harus kerja keras. Seorang bapak dan dua putranya nekad menjadi makelar tenaga kerja ilegal tujuan Malaysia dan Singapura.

Namun khayalan kaya secara cepat dan iming-iming fulus tak seindah kenyataan, si bapak bernama Suherman dan dua putranya,Vito Maulana dan Rony justru meringkuk dipenjara dan dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Priandi Firdaus SH MH dari Kejari Bintan.

Berikut kronologis bapak dan dua putranya ini “kompak” masuk penjara sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Bermula pada Minggu 3 Juli 2022 Sekira Pukul 16.30 Wib Saksi MUSLIMIN bersama-sama dengan Saksi M RUVI KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan menggunakan jalur tidak resmi yang terjadi di depan Wisma Bintan Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Setelah mendapat informasi tersebut Saksi MUSLIMIN bersama dengan Saksi M RUVI KURNIAWAN dari Satreskrim Polres Bintan mengamankan 5 orang Pekerja Migran Indonesia dan 1 orang pengurus Saksi YURI SUSANTO, selanjutnya Saksi MUSLIMIN bersama dengan Saksi M RUVI KURNIAWAN dari Satreskrim Polres Bintan mengamankan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia di rumah yang berada di Kp. Raya Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan dan mengamankan 5 (lima) orang Pekerja Migran Indonesia di Kedai kopi Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban.

Saksi bersama Satreskrim Polres Bintan turut mengamankan Tekong Laut yaitu terdakwa VITO MAULANA Als VITO Bin SUHERMAN, terdakwa RONY Bin SUHERMAN dan terdakwa SUHERMAN Bin SAMSURI yang merupakan pengurus yang berada di Pelabuhan Seri Kuala Tanjung Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan yang kemudian diketahui adalah TERDAKWA II dan TERDAKWA III, sehingga terhadap terdakwa VITO MAULANA Als VITO Bin SUHERMAN, terdakwa RONY Bin SUHERMAN dan terdakwa SUHERMAN Bin SAMSURI diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya seluruhnya diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bintan untuk di proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Interogasi terhadap terdakwa VITO MAULANA Als VITO Bin SUHERMAN, terdakwa RONY Bin SUHERMAN dan terdakwa SUHERMAN Bin SAMSURI yang telah diamankan serta para korban (16 orang PMI), Saksi MUSLIMIN bersama dengan Saksi M RUVI KURNIAWAN Satreskrim Polres Bintan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang berada di Kota Batam yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 Sekira Pukul 21.00 Wib, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan saksi JUNAIDI yang berperan sebagai Tekong darat dan Saksi SUPRIADI yang berperan sebagai Tekong darat dan penyedia alat Transportasi (mobil) di daerah Punggur Kota Batam bersama dengan yaitu saksi SANAM yang diduga merupakan otak pelaku dari kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Selanjutnya terhadap Saksi JUNAIDI Als TEGUH, Sakisi SUPRIADI Als YADI dan Saksi SANAM Als RAHMAN serta barang bukti juga diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bintan untuk di proses hukum lebih lanjut.

Terdakwa VITO berperan sebagai Tekong laut yang mengantarkan Para PMI ke Negara Malaysia dengan menggunakan Spead Boad 40 PK warna abu-abu serta menerima upah dari saudara YURI setelah kami berhasil melakukan pengantaran ke negara Malaysia yaitu sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 1 orang PMI dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa bagikan kepada mereka.
Peran terdakwa SUHERMAN Berperan sebagai orang yang memantau situasi disekitaran lokasi pemberangkatan agar dapat memastikan kegiatan dapat dilakukan atau tidak, mengatur terdakwa VITO dan terdakwa RONY yang merupakan anak kandungnya agar kami berhati-hati dalam melakukan Pekerjaan dan memberikan upah atau uang terhadap kami setelah selesai bekerja atau mengantarkan PMI ke Negara malaysia secara ilegal setelah Terdakwa berikan upah/gaji yang kami peroleh.

Adapun peran terdakwa RONY berperan sebagai orang yang membantu terdakwa VITO mengawasi situasi disekitaran Lokasi Pemberangkatan dan Melakukan Pengantaran terhadap terdakwa VITO ke Kapal Spead boad jika hendak berangkat melakukan Pengantaran PMI serta melakukan Penjemputan pada saat terdakwa VITO Pulang dari Negara Malaysia melakukan Pengantaran PMI dengan cara tidak resmi.
Peran-peran masing-masing yang melakukan pengangkutan pekerja migran Indonesia tanpa izin selain dari saksi SANAM yang menjadi penanggungjawab atau selaku orang yang mengkoordinir seluruhnya dari rangkaian perbuatan tersebut dalam setiap pengataran adalah saksi YURI SUSANTO orang yang saksi SANAM percayakan untuk mengurus kegiatan Penempatan pekerja migran Indonesia secara Ilegal di Wilayah Tanjung Uban serta Pemberangkatan Menuju Negara Malaysia dengan upah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per satu orang PMI, saksi SUPRIYADI adalah merupakan pemilik Mobil yang saksi SANAM sewa untuk kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal di kota batam dan pernah membatu saksi SANAM melakukan Penjemputan Di daerah bandara Kota batam, saksi JUNAIDI Als TEGUH dan Saksi SUPRIADI Als YADI merupakan pekerja yang Saksi SANAM  tunjuk untuk sebagai tekong darat di Wilayah Kota batam dengan upah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satu orang PMI dan terdakwa VITO MAULANA, terdakwa RONI Bin SUHERMAN dan terdakwa SUHERMAN Als TUYUL adalah orang yang saksi SANAM percayakan sebagai Tekong laut dalam melakukan Pengantaran PMI ke Negara Malaysia secara Ilegal dengan upah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per satu orang PMI.
Selain mengamankan Terdakwa I VITO MAULANA Als VITO Bin SUHERMAN, Terdakwa II RONY Bin SUHERMAN dan Terdakwa III SUHERMAN Bin SAMSURI dan para pelaku lainnya, anggota Satreskrim Polres Bintan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Speed Fiber warna abu-abu dengan mesin 40 PK Merk Yamaha, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 Liter yang berisikan +- 70 liter bahan bakar minyak, 5 (lima) buah life jacket warna orange, 1 (satu) buah kotak gabus Styrofoam yang berisikan alat pancing, 1 (satu) unit HP Merk Samsung tipe A10 S Warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA tipe TA-1174 warna hitam, dan 1 (satu) unit HP Merk INFINIX tipe X6511E warna biru.
Dalam melakukan kegiatan tersebut Bahwa ia Terdakwa I VITO MAULANA Als VITO Bin SUHERMAN, Terdakwa II RONY Bin SUHERMAN dan Terdakwa III SUHERMAN Bin SAMSURI bersama-sama dengan saksi SANAM Als RAHMAN, saksi YURI SUSANTO Als PETIT Bin RASIMAN, saksi JUNAIDI Als TEGUH  dan saksi SUPRIADI Als YADI (berkas perkara terpisah) bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penempatan pekerja Migran Indonesia dan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah atau tidak memiliki badan hukum, dan kegiatan tersebut juga Terdakwa lakukan tanpa memiliki Legalitas maupun perizinan dari Instansi terkait, hingga kegiatan tersebut Terdakwa lakukan secara illegal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Uundang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.”Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan penjara.”ucap jaksa dalam tuntunya.(Irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 22 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek