; charset=UTF-8" /> Kinerja Kejati Kepri “Memble”, Tim JAMWas Kejagung RI Turun Lagi - | ';

| | 1,054 kali dibaca

Kinerja Kejati Kepri “Memble”, Tim JAMWas Kejagung RI Turun Lagi

Mantan Walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan meninggalkan kantor Kejakssan Tinggi, usai dimintai keterangan.

Mantan Walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan meninggalkan kantor Kejakssan Tinggi, usai dimintai keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang terkesan  “memble” dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat. Ataupun di-ekspos berbagai media masa. Ternyata menarik perhatian serius Kejaksaan Agung, khususnya bidang Jaksa Agung Pengawasan (JAMWas).

Buktinya, tadi siang Senin (22/04), kembali tim JAMWas Kejagung RI menyambangi markas korps Adhyaksa ini di Senggarang, kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.”Benar bang, saya malah satu pesawat dengan tim dari bagian pengawasan Kejagung itu. Tapi, mereka pakai jaket sehingga saya tidak tahu nama dan pangkatnya.”bisik sumber media ini, Senin (22/04).

Masih menurut sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak di ekspos itu, kedatangan tim JAMWas kali ini, berbeda dengan Tim JAMWas Kejagung yang turun pada 5 Maret 2013 lalu.”Tapi levelnya sama, setingkat Inspektur juga.”ujarnya.

Jika pada 5 Maret 2013 lalu, tim JAMWas datang dipimpin oleh Inspektur III, Pohan Lasphy SH menggelar pemeriksaan rutin setiap tahun. Kali ini, Tim JAMWas Kejagung dataang, menurut sumber media ini.”Mensosialisasikan fungsi dan tugas pengawasan melekat (waskat). Karena saat ini Kejaksaan sudah membentuk tim buser (buru sergap). Tim buser ini, khusus menangkap dan mengincar jaksa-jaksa yang bermasalah dan terindikasi menyalahgunakan wewenang.”sebut sumber yang juga seorang jaksa ini.

Terkait kedatangan tim JAMWas Kejagung ini, Kejati Kepri, Elvis Johnny SH MH yang masih sekolah di Jakarata melalui Kasi Penkum, Cristian Hapy Hutapea SH belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan singkat (SMS) via ponselnya, Senin (24/04).

Dalam catatan media ini, beberapa kasus terindakasi tindak pidana korupsi yang di usut tim Pidsus Kejati Kepri banyak yang tidak jelas dan beralih menjadi kasus perdata alias hutan piutang. Bahkan ada yang dihentikan tanpa pernah dipublikasikan secara transparan. Diantaranya, kasus dugaan korupsi di Bappedalda Kota Batam, kasus yang diduga merugikan keuangan Negara miliaran rupiah dengan modus laporan berbeda ini. Dikabarkan dihentikan Kejati Kepri tanpa penjelasan. Kemudian kasus dugaan korupsi pembangunan MAN di Bintan Timur yang merugikan Negara Rp 1 Miliar alias total loss dengan tersangka Admanita dan Panindan Purba.

Dalam kasus ini, lebih aneh lagi, karena yang diadili hanya Panindan Purb selaku kontraktor (rekanan). Admadinata yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hingga hari ini, Senin (22/04) belum juga dijebloskan ke penjara, apalagi diadili. Masih bebas berkeliarannya Admadinata, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri ini membuat gerah dan geram mahasiswa Tanjungpinang yang tergabung dalam Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM). Kamis, 18 April 2013 lalu, JIM menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Pamedan, Jl A Yani Tanjungpinang. Mahasiswa menuntut Kejati Kepri menuntaskan kasus korupsi MAN Bintim itu.”Tangkap dan adili Atmadinata. Kejati Kepri jangan korupsi kasus korupsi.”teriak beberapa orang mahasiswa yang dikoordinir Ari Susanto itu. Aksi mahasiswa itu tak digubris, anjing menggonggong, kafilah berlalu ?,

Kemudian yang teranyar, kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas dan jabatan mantan walikota Tanjungpinang Dra H Suryatati A Manan dengan wakilnya H Edward Mushali. Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat banyaknya pejabat dan mantan pejabat yang dipanggil bolak-balik tim Pidsus Kejati Kepri.

Dra H Suryatati A Manan, bahkan sudah 4 kali bolak-balik dipanggil dan dimintai keterangan. Sebelum tim JAMWas Kejagung turun pada 5 Maret 2013 lalu, Kejati Kepri sangat gencar memeriksa dan memanggil sejumlah pejabat. Bahkan, hanya dalam tempo sepekan, mantan walikota Tanjungpinang dipanggil dan dimintai keterangan dua kali berturut-turut.

Tim JAMWas dipimpin Pohan Lapshy SH pulang ke gedung Bundar (Kejagung RI, red), panggilan dan pemeriksaan mulai mengendur. Bahkan cenderung nihil. Beberapa hari sebelum Senin (22/04) tim JAMWas turun “lagi” ke Kejati Kepri, kembali tim Pidsus Kejati Kepri gencar memanggil dan memeriksa Dra H Suryatati A Manan. Ada apa ?.

Pertanyaan ini wajar mencuat, karena santer beredar rumor ditengah masyarakat saat ini, kasus Dra H Suryatati A Manan itu tidak akan berlanjut ke proses penyidikan.”Penyelidikan dihentikan, uang yang telanjur untuk membayar sewa dan pemeliharaan rumah dinas itu diselesaikan dengan mengembalikan uang itu.”sebut sumber media ini.

Benarkan, kasus yang membelit mantan penguasa kota Tanjungpinang itu akan diselesaikan ala hutang piutang ?. Hingga berita ini diturunkan Kejati Kepri, Elvis Johnny SH MH melalui Kasipienkum Cristian Hapy Hutapea SH belum menjawab konfirmasi media ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek