; charset=UTF-8" /> Kim Tjiu, Pemilik Toko Alat Olah Raga Abal-Abal Dihukum 6 tahun Penjara - | ';

| | 1,261 kali dibaca

Kim Tjiu, Pemilik Toko Alat Olah Raga Abal-Abal Dihukum 6 tahun Penjara

Kim Tjiu alias Fredy Ferdianto, pemilik toko alat olah raga abal-abal ketika dihukum 6 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Tanjungpinang2

Kim Tjiu alias Fredy Ferdianto, pemilik toko alat olah raga abal-abal ketika dihukum 6 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (12/11).

Tanjungpinang,Radar Kepri-Beragam perasaan bercampur aduk pada diri 6 orang terdakwa tindak pidana korupsi pengadan alat olah raga dari Dinas Pendidikan dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Rabu (12/11). Para terdakwa wajar cemas dan kuatir serta gugup, pasalnya hari ini, Rabu (12/11) merupakan hari menentukan nasib berapa lama mereka harus “sekolah “ di Akademi Rumah Tahanan Negara (ARTN) alias Penjara di Kampung Jawa.Apakah dihukum setara diploma 1 alias setahun atau sarjana muda alias 3 tahun atau sarjana penuh, 9 semester alias 4,5 tahun.

Ternyata, hukuman terhadap 6 tersangka itu berbeda-beda, sesuai dengan kapasitas, peran dan uang Negara yang dinikmat. Tiga terdakwa yang merupakan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan. Oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dihukum selama 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidari 3 bulan kurungan. Ketiga terdakwa, Agus Ferdinan (ketua PPHP), Indra Wadi (sekretaris) dan Tasimun (anggota) langsung sumringah dan menyatakan menerima putusan (vonis) majelis hakim tersebut.

Kemudian terdakwa Jasman Harun, mantan Kadisdik Natuna pada tahun 2011 ini dihukum selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun, plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terhadap vonis ini, Jasman Harun menyatakan menerima.

Hukuman lebih berat dijatuhkan majelis hakim yang sama pada terdakwa Asmiadi, pemenang proyek senilai lebih dari Rp 4 miliar ini dihukum selama 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan penjara. Selain itu majelis hakim juga mewajibkan Asmiadi mengembalikan kerugian Negara Rp 884 juta lebih.”Jika terdakwa tidak mau mengembalikan kerugiannya dalam tempo 1 bulan setelh putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap asset terdakwa. Jika asset yang disita, kemudian dilelang tidak mencukupi nilai uang pengganti, hukuman terhadap terdakwa diganti dengan 1 tahun penjara.”tegas Parulian Lumbantoruan SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Asimiadi terlihat termenung, akhirnya menyatakan piker-pikir atas vonis tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Fredy Ferdianto alia Kim Tjiu pemilik toko tempat Asmiadi “belanja” yang diduga otak rekayasa proyek tersebut, pada persidangan lalu dituntut 6 tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1,4 Miliar lebih. Majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH dengan anggota M Fatan Riyadi SH M Hum dan R Aji Suryo SH MH sepakat menghukum Fredy selama 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan alias “bonus” berupa kewajiban mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1,46 Miliar, jika tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut dalam tempo 1 bulan setelah putusan incrah (berkekuatan hukum tetap,red), harta Fredy dirampas untuk dilelang.”Uang hasil lelang tersebut diserahkan ke Negara Cq Pemkab Natuna. Jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi, hukuman terhadap Fredy ditambah 1 tahun penjara lagi.”tegas Parulian Lumbantoruan SH MH.

Terhadap vonis tersebut, Fredy Ferdianto tanpa konsultasi leboh dahulu dengan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.”Saya banding.”ucap Fredy ketika majelis hakim menanyakan tanggapannya terhadap vonis tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Kim Tjiu, Pemilik Toko Alat Olah Raga Abal-Abal Dihukum 6 tahun Penjara”

  1. DPW LSM LIDIK

    Perlu dilakukan Pengawasan jika terjadi penyitaan aset para koruptor, agar kerugian keuangan negara dapat kembali.

  2. Apakah di proyek itu ngak ada PPTK nya ya ???? kok ngak disidang minimal di sidik ????? kalau mau digulung digulung semua jangan ada tebang pilih nanti yang untung aparat hukum sama wartawan ?????

  3. Apakah di proyek itu ngak ada PPTK nya ya ???? kok ngak disidang minimal di sidik ????? kalau mau digulung digulung semua jangan ada tebang pilih ;

Komentar Anda

Radar Kepri Indek