; charset=UTF-8" /> Ketua PN Tanjungpinang Diminta Laksanakan Putusan MA - | ';

| | 986 kali dibaca

Ketua PN Tanjungpinang Diminta Laksanakan Putusan MA

Cholderia Sitinjak (baju hitam) kuasa hukum mantan karyawan PT RBB

Cholderia Sitinjak (baju hitam) kuasa hukum mantan karyawan PT RBB

Tanjugpinang, Radar Kepri-Ditangkap dan ditahannya mantan ketua Pengadilan (PN) Kota Tanjungpinang, Setyabudi T SH MH oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/03) karena tertangkap tangan menerima suap. Membuat sekitar 100 orang  mantan karyawan PT RBB lega dan mengelar aksi syukuran di halaman depan PN Tanjungpinang, Senin (25/03).

Beberapa orang eks karyawan konveksi milik Abun (PT RBB) meluapkan ekspresi perasaan dengan membakar foto Setyabudi T SH MH. Mantan karyawan ini merasa dizalimi oleh mantan wakil ketua PN Bandung itu. Salah satu penyebab kejengkelan pendemo adalah adanya indikasi Setyabudi SH MH membeking bos PT RBB, Abun alias Dedi.

Cholderia Sitinjak SH kuasa hukum, Senin siang bertindak selaku ketua aksi demo di konfirmasi media ini di halaman Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mengatakan,”Kami melakukan aksi ini atas di tangkapnya ketua pengadilan yang lama. Karena, dialah yang berada di belakang si-Abun Bos PT RBB. Abun ini berlindung dibelakang dia, dia jugalah (Setyabudi, red) yang menyesatkan hukum.” katanya.

Kemudian Cholderia menambahkan.”Padahal sudah ada putusan dari Makamah Agung tentang gugatan karyawan PT RBB. Namun sampai saat ini putusan MA tersebut belum di eksekusi.”ujarnya,

Cholderia meminta kepada Ketua Pengadilan yang menjabat saat ini, agar bisa melakukan eksekusi dan melakukan penyitaan atas gugatan karyawan yang sudah punya kekuatan hukum tetap dari MA.”Berikan hak mereka yang 327 orang karena di PHK oleh PT RBB pada tahun 2006 lalu.”tambahnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek