; charset=UTF-8" /> Ketua LSM Cindai Polisikan Moi Cheng - | ';

| | 251 kali dibaca

Ketua LSM Cindai Polisikan Moi Cheng

Edi Susanto ketua LSM Cindai

Edi Susanto ketua LSM Cindai.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Edi Susanto alias Edi Cindai kembali melaporkan Moi Ceng alias Avan  Sudiyanto Alias Yanto ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kota Tanjungpinang terkait dugaan fitnah atau pengaduan palsu oleh Sudiyanto terhadap Edi.

Saat pelaporan, Rabu (06/04/2022) Edi didampingi kuasa hukumnya, Agung Ramadan Saputra SH dan Tri Wahyuu SH.

Dalam laporannya. Edi menjelaskan bahwa terlapor pada tanggal 30 November 2020 dan selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2021 telah melakukan dugaan fitnah atau melakukan pengaduan palsu terkait penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Edi Susanto.

” Laporan pertama Yanto terhadap saya pada tanggal 20 November 2020 atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan sudah inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan putusan Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tpg dengan putusan saya tidak bersalah dan hanya sebatas saksi, namun pada tanggal 6 Desember 2021 Yanto melaporkan saya lagi dengan tuduhan yang sama,” ungkap Edi.

” Belum lagi dia memviralkan saya dibeberapa media online dan media sosial pada januari 2021 dengan seolah-olah apa yang dia laporkan dan tuduhkan kepada saya itu benar adanya, akibat dari pemberitaan tersebut berefek negatif terhadap diri saya, keluarga dan organisasi yang saya pimpin,” tegas Ketua Umum Cindai Kepri ini.

Laporan Edi Susanto diterima oleh anggota atau petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Briptu Benny YP Situmorang. Dengan tegas edi memintak kepada pihak Polres Tanjungpinang agar segera menindak saudara Yanto.

Moi Cheng hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi.”Oh baru tau saya bang.”tulisnya singkat.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Apr 2022. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek