; charset=UTF-8" /> Apri Sujadi "Tak Ingin Sendiri", 16 Distributor Dan 25 Pabrik Rokok Siap-Siap - | ';

| | 2,376 kali dibaca

Apri Sujadi “Tak Ingin Sendiri”, 16 Distributor Dan 25 Pabrik Rokok Siap-Siap

Joko Hermawan SH, Jaksa KPK.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Terdakwa korupsi kuato rokok dan minuman beralkohol (mikol), Apri Sujadi dan M Saleh Umar sepertinya “Tak Ingin Sendiri”. Karena Apri Sujadi dan M Saleh Umar hanyalah sebagian kecil orang menerima uang upeti dari kuota rokok dan mikol yang ada dalam wilayah Bintan Free Trade Zone (FTZ).

Tak iklasnya Apri Sujadi mendekam dibalik jeruji besi sendiri disampaikan pada persidangan, Kamis (07/04) saat membacakan pembelaan (pledoi) didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Apri Sujadi meminta jaksa penyidik di KPK juga memproses penerima uang cukai rokok dan mikol lainya. Karena dalam persidangan terungkap belasan nama menerima “upeti” dari cukai rokok dan mikol tersebut pada tahun 2016 sampai 2018.

Fakta lain diungkap jaksa KPK saat pembacaan tuntutan pada Kamis, 31 Maret 2022 tentang adanya pengembalian uang dari pihak swasta. Tak tanggung-tanggung, jaksa KPK menyebut ada 16 distributor rokok yang kembalikan uang senilai Rp 8 Miliar lebih. Kemudian 25 pabrik rokok kembalikan uang senilai Rp 28, 9 Miliar lebih. Jaksa juga mengungkapkan dari distributor mikol telah dikembalikan Rp 1,7 Miliar lebih dan 56 ribu dolar Siingapura.”Kami berpendapat unsur menguntungkan diri sendiri atau suatu kooperasi telah terbukti menurut hukum.”ucap Joko Hermawan SH, Jaksa KPK dalam persidangan.

Kalimat menguntungkan diri sendiri atau suatu kooperasi (perusahaan), kata jaksa KPK terbukti menurut hukum. Wajar muncul pertanyaan, kapan kooperasi yang diuntungkan itu menyusul Apri Sujadi dan M Saleh Umar ?. “Kami akan koordinasi dengan pimpinan terkait fakta persidangan.”jawab Joko Hermawan SH pada sejumlah pewarta usai pembacaan tuntutan.

Apakah kooperasi yang telah mengembalikan keuangan negara tersebut menghilangkan perbuatan pidananya ?. Jawabanya, tentu saja tidak. Tapi, akankah mereka menyusul Apri Sujadi dan M Saleh Umar ?. Kita tunggu saja.

Saat ini, bola panas siapa tersangka lain dalam kasus Apri Sujadi dan M Saleh Umar ada ditangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena, hakim dengan kewenangan yang dimilikinya bisa saja sependapat dengan jaksa tentang perbuatan. Namun dalam pasal yang dikenakan dapat berbeda. Hakim bisa saja dalam pertimbangan hukum dan amar putusannya memerintahkan jaksa KPK menetapkan beberapa nama maupun kooperat menjadi tersangka.

Momen pembacaan putusan yang dilengkapi dengam pertimbangan hukum dari majelis hakim inilah yang akan menentukan. Adakah tersangka jilid II skandal kuota cukai rokok dan mikol ?. Atau hanya klimaks di Apri Sujadi dan M Saleh Umar. Mari kita tunggu dan cermati bersama ending kasus ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Apr 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek