; charset=UTF-8" /> Ketua KPUD Bintan Digugat Rp 15 Miliar Terkait Statemen - | ';

| | 1,089 kali dibaca

Ketua KPUD Bintan Digugat Rp 15 Miliar Terkait Statemen

Iwan Kuriniawan SH M APTanjungpinang, Radar Kepri-Iwan Kurniawan SH M AP, calon legislative DPRD Bintan Dapil II dari PDI-P Bintan menggugat perbuatan melawan hukum pada, Wandra Fadillah SH, ketua KPUD Bintan. Gugatan dengan nomor 39/Pdt.G/2014 /PN Tpi diajukan ke PN Tanjungpinang, Kamis (22/05) dengan tunutan materil dan imateril sebesar Rp 15 098 000 000

Dalam copy gugatan diterima Radar Kepri, terdapat tiga hal pokok yang dinilai Iwan Kurniawan SH bersama tim advokasi (kuasa hukumnya,red).

Pertama, pada saat berlangsung perhitungan suara pada pemilu legislative (pileg) 09 April 2014 lalu, sekira pukul 21 30 Wib, bertempat di aula kantor kelurahan Sei Lekop, tergugat (Wandra Fadilah SH,red) secar tegas, jelas dan terang-terangan menyatakan secara pasti dihadapan saksi-saksi para pendukung penggugat dan beberapa orang saksi lain mengatakan.”Caleg Iwan Kurniawan SH sudah kalah dari caleg lainnya dari partai dan Dapil yang sama yaitu Trijojo S Kom. Perbuatan berupa ucapan itu, membuat saksi-saksi dari kami telah hilang semangat dan untuk terus memonitor perolehan suara.”kata Iwan Kurniawan SH M AP ketika menggelar konfrensi pers di hotel Halim, Kamis (22/05).

Dikatakan Iwan Kurniawan SH M AP, perkataan dan ucapan ketua KPUD Bintan itu.”Apabila ditinjau dari sudut apapun tidak tidak tepat dan patut mengingata kapasitasnya sebabagai ketua KPUD Bintan. Dia (Wandra Fadilah SH,red) itukan pejabat publik dan ketua KPUD Bintan, dalam memberikan statemen terkait hasil pileg tidak boleh mendahului hasil rekapitulasi dan rapat pleno komisioner KPUD Bintan.”terang Iwan sapaan akarba Iwan Kurniawan SH M AP.

Ditegaskan Iwan, pernyataan Wandra Fadilah SH yang mendahului proses perhitungan rekapitulasi suara.”Patut diduga telah melanggar pasal 2 UU Nomor 51 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.”ujarnya.

Ketua KPUD Bintan, Wandra Fadilah SH ketika menghadiri rekap perhitungan suara di kelurahan Sei Lekop pada 10 Mei 2014 lalu.

Ketua KPUD Bintan, Wandra Fadilah SH ketika menghadiri rekap perhitungan suara di kelurahan Sei Lekop pada 10 Mei 2014 lalu.

Kedua, pernyataan Wandra Fadilah SH yang diduga melanggar hukum berisi.”Sudah kalah saja masih rebut, sudahlah terima saja kekalahan itu. Pernyataan inikan bertendensi menghina dan melecehkan mengingat dia ketua KPUD Bintan, pejabat publik,”tegas Iwan.

Ketiga, adanya pernyataan dari Wandra Fadilah SH yang menyebutkan.”Dia mempunyai beberapa orang caleg binaan yang dipastikan Wandra Fadilah SH mendulang suara dan dipastikan terpilih menjadi anggota legislative di DPRD Bintan. Karena menurut tergugat (Wandra Fadilah SH) segalanya bisa diatur dengan cara melakukan teknik-teknik tertentu dengan mengumpamakan kata-kata, harus ada rudal, bom dan mercon.”katanya.

Kemudian, lanjut Iwan, sejumlah nama caleg yang diklaim Wandra Fadilah SH binaannya.”Ternyata, berdasarkan fakta caleg yang dibina tergugat akhirnya memang terpilih menjadi caleg berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Bintan pada 12 Mei 2014 lau.”jelasnya.

Terhadap pernyataan controversial tersebut, Iwan mengaku sangat dirugikan baik sceara materil maupun imateri dengan total kerugian mencapai Rp 15 Miliar (imateril,red) berupa nama baik. Dan kerugian materil senilai Rp 98 juta.

Wandra Fadilah SH belum berhasil dimintai tanggapannya oleh Radar Kepri, nomor ponsel yang dihubungi pada Kamis (22/05) sore menyatakan tersambung namun tidak diangkat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 22 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek