; charset=UTF-8" /> Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Diperiksa Kejati Kepri - | ';

| | 1,353 kali dibaca

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Diperiksa Kejati Kepri

Suparno, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang meninggalkan kantor Kejati Kepri usai dimintai keterang2

Suparno, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang meninggalkan kantor Kejati Kepri usai dimintai keterang tim penyidik Kejaksaan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri terus menggelar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Pidsus) sewa dan biaya rumah dinas jabatan walikota Tanjungpinang. Rabu (27/02) giliran ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kepri.

Menurut Kajati Kepri, Elvis Jhonny SH MH melalui kasi Penyidikan (kasi dik) H Padely SH HM yang dikonfirmasi Radar Kepri, Rabu (27/02).”Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi anggran belanja rumah dinas wako dan wawako. Dan beliau (Suparno, red) saat itu anggota Panggar (panitia anggaran, red).”tulis H Padely SH MH melalui pesan singkat, Rabu (27/02) sekitar pukul 14 30 Wib.

Suparno diperiksa tim Pidsus Kejati Kepri sejak pukul 10 00 Wib baru sekitar pukul 15 00 Wib, setelah hamper 5 jam dimintai keterangan. Suparno terlihat meninggalkan Kejati Kepri dengan mobil hitam Avanza.”Saya di undang untuk memberikan keterangan selaku ketua DPRD Kota Tanjungpinang.”kata Suparno ketika dimintai konfirmasinya.

Selain dirinya, menurut Suparno.”Se-ingat saya, dari Dewan Kota baru saya saja yang dimintai keterangan.”katanya sambil bergegas pergi.

Dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja rumah dinas ini, penyidik telah memanggil dan memintai keterangan beberapa orang. Diantaranya, mantan Walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan dan wakilnya, Drs H Edward Mushalli, mantan Sekretraris Kota (Sekko) Tengku Dahlan dan mantan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang Maria T P Angesti SH MBA.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Feb 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek