; charset=UTF-8" /> Kesbangpolinmas Gelar Sosialisasi Pembinaan Ormas di Restoran Mewah - | ';

| | 1,518 kali dibaca

Kesbangpolinmas Gelar Sosialisasi Pembinaan Ormas di Restoran Mewah

Kesbangpolinmas kota Tanjungpinang yang menggelar acara di restoran mewah.

Kesbangpolinmas kota Tanjungpinang yang menggelar acara di restoran mewah.(foto by aliasar,radarkepri.com)

Tanjungpinang,Radar Kepri-Pemerintah kota Tanjungpinang yang dipimpin H Lis Darmansyah SH diwakili Asiten III, Drs Ali Hisyam membuka acara Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang (UUD) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan diselengarakan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) kota Tanjungpinang di Restoran Nelayan, Jl Sei Jang. Tanjungpinang, Jum’at (13/12)

Asisten III bagian Administrasi Pemko kota Tanjungpinang, Drs Ali Hisyam sebelum memberikan sambutan menyampaikan salam dari Walikota Tanjungpinang dan permintaan maaf.”Bapak Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH tidak bisa hadir di acara ini. Karena pak Wako ada urusan lain yang tidak bisa di tinggalkan beliau.”sebutnya.

Kemudian Ali Hisyam menyampaikan sambutan Walikota.”Seperti yang kita ketahui, organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar secara sukarela dengan bertujuan untuk ikut membangun daerah kota Tanjungpinang ini.”Katanya.

Selanjutnya Ali Hisyam berharap kepada seluruh peserta yang hadir di acara tersebut.”Saya berharap kepada peserta yang hadir di acara ini, agar mengikuti dengan sungguh-sungguh. Agar kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, bersama nara sumber yang datang dari Kementrian Kesbang Polinmas, Jakarta, Pran Sinatra Msi.”Harapnya.

Sementara Ketua Pelaksana Teknis Kegiatan, Lukman menyampaikan laporan.”Adapun maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman ke setiap pengurus organisasi kemasyarakatan. Bagaimana menjalankan hak dan kewajiban, serta kebebasan berserikat, berkumpul sehingga tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain.”katanya.

Kemudian, Lukman menyampaikan dasar hukum dilaksanakan kegiatan.”Pertama UUD Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang pedoman Pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.  Ketiga Peraturan Daerah kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2013 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Tahun Anggaran 2013.”Ucapnya.

Masih Lukman.”Peserta kegiatan ini terdiri dari berbagai jenis organisasi kemasyarakatan, seperti LSM, Ormas dan OKP, Yayasan serta Organisasi profesi se-kota Tanjungpinang, Satpol PP, Kecamatan dan kelurahan.”jelasnya.

Dengan narasumber 3 orang, terdiri dari 1 orang dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, 2 orang nara sumber dari dalam daerah. Namun Lukman tidak menjelaskan dari daerah mana yang 2 orang nara sumber tersebut.

Lukman juga menjelaskan, sumber dana dari dokumen perubahan pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kesbangpolinmas kota Tanjungpinang 2013. Namun sangat disayangkan, ketika akan di konfirmasi awak media ini, tentang jumlah dana yang dianggarkan untuk kegiatan tersebut, Lukman langsung bergegas menaiki mobilnya. Terkesan Lukman selaku PPTK enggan untuk menjelaskanya. Entah apa yang disembunyikan oleh Lukman sehingga bergegas pergi. Lukman juga tidak menjelaskan alasannya menggelar kegiatan di restoran mewah yang diyakini memakan biaya ratusan juta tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 14 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek