Kesal, Warga Bakar Plank Nama Perusahaan Tambang
Lingga, Radar Kepri-Kesabaran masyarakat Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga atas tambang pasir yang diduga ilegal habis sudah. Jumat (09/03), puluhan warga membakar plank nama PT Tri Tunas Unggul (TTU)
Informasi yang dihimpun media ini, aksi massa ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap penanganan laporan ke kantor Bupati, DPRD Lingga, Gubernur dan Polda Kepri..”Keluhan dan laporan kami tak ditanggapi,” ungkap Memet Susanto, seorang pemuda Sambau yang mengaku ikut dalam aksi tersebut kepada wartawan.
PT TTU merupakan perusahaan yang bergerak dalam penambangan pasir darat. Namun dalam prakteknya, pihak penambang menggali pasir hingga diluar Ijin Usaha Pertambangan (IUP).”Mereka melakukan kegiatan pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimilikinya. Kita sudah laporkan 3 bulan lalu. Tapi, tak ada satu pun instansi yang bisa menghentikannya.”herannya.(irfan)
Saat ini, warga memang masih membakar plank nama, namun jika masih belum ditanggapi.”Pertambangan PT TTU di Sambau ini, harus dihentikan. Apalagi, kami sudah melapor secara resmi ke Polda Kepri. Kami tak mengancam, tapi jangan salahkan kami jika warga kembali melakukan aksi yang lebih besar.”tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, wakil Bupati Lingga, M Nizar Sos belum menjawab konfirmasi yang dikirim media ini tentang aksi masyarakat ini.
Sedangkan pihak perusahaan belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)