; charset=UTF-8" /> Kerugian Swalayan Al Baik Mencapai Rp 9,3 Miliar Karena Ditilep Karyawannya - | ';

| | 1,459 kali dibaca

Kerugian Swalayan Al Baik Mencapai Rp 9,3 Miliar Karena Ditilep Karyawannya

Inilah 4 mantan karyawan Al Baik yang jadi terdakwa penggelapan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus penggelapan barang di swalayan Al Baik yang berada di batu 8 atas, Tanjungpinang, kerugian yang dialami sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp 9,3 Miliar lebih.

Hal ini terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (26/01). JPU Sari Ramadhani Lubis SH menghadirkan 4 orang eks karyawan Swalayan Al Baik tersebut. Yaitu, Supriyadi, Chairul Sakti, Muhamad Said dan Yoga Fernanda Putra.

Aksi kejahatan dimulai sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Juni 2020 di Swalayan Al Baik Jl. R. H Fisabilillah Kilometer . 8 atas Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang telah melakukan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dan yang turut serta melakukan perbuatan yang mana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bermula terdakwa I SUPRIYADI Als. SUPRI BIN MOKHTAR bersama dengan terdakwa II CHAIRUL SAKTI Als IRUL Bin NUR ABDUL KASIM (Alm), terdakwa III MUHAMMAD SAID Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa IV YOGA FERNANDA PUTRA merupakan karyawan PT. MITRA LANCAR JAYA dengan jabatan sebagai Karyawan Gudang sedangkan terdakwa II CHAIRUL SAKTI Als IRUL Bin NUR ABDUL KASIM (Alm) bertugas sebagai Supir pengantar barang yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa bersama-sama mengambil barang milik PT. MITRA LANCAR JAYA yang merupakan stock Gudang milik Swalayan Al- Baik dan menjual barang barang berupa beras, minyak goreng, gula pasir, indomie, dan telur ayam tersebut ke orang lain dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan cara pada saat mobil dari Suplier atau Distributor datang mengantar barang ke Gudang Swalayan Al- baik kemudian terdakwa I SUPRIYADI Als. SUPRI BIN MOKHTAR meminta kepada Supir dari Suplier atau Distributor tersebut untuk menurunkan sebagian barang saja yang ada didalam mobil dan kemudian meminta agar supir tersebut menjualnya lagi kepada orang lain dengan kesepakatan keuntungan dari penjualan akan dibagi oleh para terdakwa.
Modus selanjutnya yang para terdakwa lakukan yaitu dengan mengambil barang-barang yang berada di dalam Gudang Swalayan Al Baik dan memasukan kedalam mobil jenis lorry milik Al Baik lalu meminta supir dari Suplier untuk menjual kepada orang lain, selanjutnya para terdakwa juga melakukan dengan cara menguhubungi Supir dari Suplier atau Distributor agar sebelum mengantar barang ke Gudang Al- Baik barang yang ada didalam mobil untuk dikeluarkan dan di pindahkan ke mobil lain dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain.
Kendaraan yang digunakan oleh Suplier dalam mengantar barang-barang ke Gudang Swalayan Al-baik yaitu untuk supplier beras dan minyak goreng merk HAYAT dari PT. 96 JAYA menggunakan mobil box warna kuning dengan nama supir PENDI.

Kemudian untuk supplier minyak goreng merk FORTUNE dan mie instan merk INDOMIE dari PT. PAN BARUNA menggunakan mobil box warna kuning dengan supir AGUS. Untuk supplier beras dan minyak goreng merk SIIP dari PT. SUKSES BINTAN PERMATA (SBP) mengunakan kendaraan mobil box warna kuning dengan supir NAINGGOLAN.

Selanjutnya untuk supplier beras dari PT. LIAN SENG menggunakan kendaraan mobil box warna kuning dan untuk supplier telur ayam dari CV. HENDRY TELOR menggunakan mobil pikap warna hitam dengan supir ZUBIR.
Terdakwa I SUPRIYADI Als. SUPRI BIN MOKHTAR mulai bekerja di Swalayan Al Baik sejak tahun 2016 dengan Jabatan sebagai Karyawan Gudang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Kontrak (PKK) dengan menerima gaji sebesar Rp. 2.200.000 dan diberhentikan sejak bulan Juni 2019. Terdakwa II CHAIRUL SAKTI Als IRUL Bin NUR ABDUL KASIM (Alm) bekerja di Swalayan Al Baik sejak tahun 2017 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Kontrak (PKK) dengan jabatan awal sebagai security dan berganti jabatan mejadi supir pengantar barang dengan gaji sebesar Rp. 2.600.000 dan diberhentikan sejak bulan Juni 2020. Terdakwa III MUHAMMAD SAID Bin IBRAHIM (Alm) bekerja di Swalayan Al Baik sejak Desember 2018 dengan jabatan Karyawan Gudang berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja dengan gaji setelah 18 (delapan belas bulan bekerja) sebesar Rp. 2.175.000 setiap bulan dan diberhentikan sejak bulan Juni 2020, dan terdakwa IV YOGA FERNANDA PUTRA bekerja di Swalayan Al Baik sejak bulan Juni 2018 dengan jabatan awal sebagai Counter Toiletrist dan berpindah sebagai penjaga Gudang dengan gaji sebesar Rp. 1.600.000 dan diberhentikan sejak bulan Juni 2020.

Keseluruhan hasil penjualan yang dilakuan oleh terdakwa I SUPRIYADI Als. SUPRI BIN MOKHTAR bersama dengan terdakwa II CHAIRUL SAKTI Als IRUL Bin NUR ABDUL KASIM (Alm), terdakwa III MUHAMMAD SAID Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa IV YOGA FERNANDA PUTRA sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Juni 2020 yaitu sebesar Rp. 124.850.000 dengan keuntungan masing masing terdakwa I SUPRIYADI Als. SUPRI BIN MOKHTAR mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 19.806.250 terdakwa II CHAIRUL SAKTI Als IRUL Bin NUR ABDUL KASIM (Alm) setiap bulannya menerima keuntungan dari terdakwa I sebesar Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 2.000.000, terdakwa III MUHAMMAD SAID Bin IBRAHIM (Alm) menerima keuntungan dari terdakwa I setiap bulannya sebesar Rp. 1.200.000. dan terdakwa IV YOGA FERNANDA PUTRA menerima keuntungan sebanyak 3 (tiga) kali dari pemberian terdakwa I sebesar Rp. 200.000
Berdasarkan audit dari Ahli Auditor Forensik JUHLI EDI SURANTA SIMANJUNTAK, SE, MM, Ak, CA, CFrA melakukan perhitungan kerugian Keuangan yang dialami Swalayan Al Baik dengan menggunakan metode total lost yaitu dengan membandingkan beberapa asset yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan dengan berapa asset yang secara nyata dimiliki dengan menggunakan dokumen dasar Swalayan Al Baik yaitu Berdasarkan faktur pembelian tahun 2018, 2019, dan 2020.. Berdasarkan data penjualan yang terekam di server GF GL Al Baik tahun 2018, 2019, dan 2020. Berdasarkan Stock Opname Agustus 2020.

Akibat perbuatan para terdakwa yang mengambil barang milik Swalayan Al Baik karena penguasaan hubungan kerja sejak tahun 2018, 2019, dan Juni 2020 menurut perhitungan kerugian yang dilakukkan Ahli Auditor Forensik JUHLI EDI SURANTA SIMANJUNTAK, SE, MM, Ak, CA, CFrA kerugian yang dialami Swalan Al Baik dalam kurun waktu 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp. 9.392.385.303. Dengan rincian sebagai berikut :
1.    Beras    Rp. 1.979.108.395.-
2.    Indomie     Rp.    706.562.456.-
3.     Rokok     Rp. 1.200.590.786.-
4.    Air Mineral dan Galon    Rp.      54.913.053.-
5    Gula     Rp. 1.694.187.386.-
6.    Telur     Rp. 3.531.999.170.-
7.    Fresh Product    Rp.    225.024.057.-
Total     Rp. Rp. 9.392.385.303.- (sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga rupiah).

Barang bukti yang berhasil disita yaitu :
1)    1 (satu) Kotak Nota Pembelian Air Galon Kemasan dan Indomie Periode tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020.
2)    1 (satu) Kotak Nota Pembelian Beras dan Gula Periode tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020.
3)    1 (satu) Kotak Nota Pembelian Minyak, Rokok dan Telur Periode tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020.
4)    1 (satu) lembar foto copy STNK mobil TRUCK BOX Merek MITSUBISHI Jenis COLT DIESEL FE 349 warna Kuning dengan BP 9405 TQ Nomor rangka : MHMFE349E6R101022 Nomor mesin : 4D34-BX5220 pemilik atas nama PT. STARTMARA PRATAMA.
5)    1 (satu) unit mobil TRUCK BOX Merek MITSUBISHI Jenis COLT DIESEL FE 349 warna Kuning dengan BP 9405 TQ Nomor rangka : MHMFE349E6R101022 Nomor mesin : 4D34BX5220.
6)    1 (satu) lembar foto copy STNK mobil TRUCK BOX Merek MITSUBISHI Jenis COLT DIESEL FE 334 warna Kuning dengan BP 8896 TQ Nomor rangka : MHMFE334E5R033609 Nomor mesin : 4D31A55559 pemilik atas nama SUKENDRO.
7)    1 (satu) unit mobil TRUCK BOX Merek MITSUBISHI Jenis COLT DIESEL FE 334 warna Kuning dengan BP 8896 TQ Nomor rangka : MHMFE334E5R033609 Nomor mesin : 4D31A55559.
8)    1 (satu) lembar foto copy STNK mobil PICK UP Merek MITSUBISHI Jenis 1.300 PU FBR 4X2MT warna Hitam dengan BP 8896 WI Nomor rangka : MK2L0PU39HK003315 Nomor mesin : 4D56CR51788 pemilik atas nama SUKENDRO ALUWIE.
9)    1 (satu) unit mobil PICK UP Merek MITSUBISHI Jenis 1.300 PU FBR 4X2MT warna Hitam dengan BP 8896 WI Nomor rangka : MK2L0PU39HK003315 Nomor mesin : 4D56CR51788.
10)    1 (satu) lembar foto copy STNK mobil PICK UP BOX Merek MITSUBISHI Jenis L300 PU FBR 4X2MT warna Hitam dengan BP 8609 TU Nomor rangka : MHML0PU39HK215422 Nomor mesin : 4D56CR37744 pemilik atas nama PT. SUKSES BINTAN PERMATA
11)    1 (satu) unit mobil mobil PICK UP BOX Merek MITSUBISHI Jenis L300 PU FBR 4X2MT warna Hitam dengan BP 8609 TU Nomor rangka : MHML0PU39HK215422 Nomor mesin : 4D56CR37744.
12)    1 (satu) Lembar Fotocopy STNK Mobil Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T Warna Kuning Nopol : BP 8574 YT dengan No.Rangka : MHMFE73P2DK022785 dan No.Mesin : 4D34TJ69405.
13)    1 (satu) Unit Mobil Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T Warna Kuning Nopol : BP 8574 YT dengan No.Rangka : MHMFE73P2DK022785 dan No.Mesin : 4D34TJ69405.
14)    1 (satu) Lembar Fotocopy STNK Mobil Merk Toyota/Dyna Rino By 33 (4 Ban) jenis light truck Warna Biru dengan Nopol : BP 9458 TA dengan No.Rangka : BY32-000593 dan No.Mesin : 3B-0633749.
15)    1 (satu) Unit  Mobil Merk Toyota/Dyna Rino By 33 (4 Ban) jenis light truck Warna Biru dengan Nopol : BP 9458 TA dengan No.Rangka : BY32-000593 dan No.Mesin : 3B-0633749.
16)    1 (satu) lembar foto copy STNK mobil PICK UP BOX Merek MITSUBISHI Jenis L300 PU FBR4X2 MT warna HITAM dengan BP 8659 TD Nomor rangka : MHML0PU39HK210443 Nomor mesin : 4D56CR12746 pemilik atas nama LECY.
17)    1 (satu) unit mobil mobil PICK UP BOX Merek MITSUBISHI Jenis L300 PU FBR4X2 MT warna HITAM dengan BP 8659 TD Nomor rangka : MHML0PU39HK210443 Nomor mesin : 4D56CR12746.
18)    1 (satu) lembar Fotocopy STNK Mobil box merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 304 warna kuning Nopol : BP 9360 TQ dengan no.Rangka : MHMFE304B1R011810 dan No.Mesin : 4D31172252.
19)    1 (satu) Unit Mobil box merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 304 warna kuning Nopol : BP 9360 TQ dengan no.Rangka : MHMFE304B1R011810 dan No.Mesin : 4D31172252.
20)    1 (satu) Set Komputer Warna Hitam Merk BenQ.
21)    1 (satu) Kotak Data Penjualan Beras Periode tahun 2018 s/d tahun 2020.
22)    2 (dua) Kotak Data Penjualan Air Galon dan Kemasan Periode tahun 2018 s/d tahun 2020.
23)    1 (satu) Kotak  Data Penjualan Rokok Periode tahun 2018.
24)    1 (satu) Kotak  Data Penjualan Rokok Periode tahun 2019 s/d tahun 2020.
25)    1 (satu) Kotak  Data Penjualan Gula dan Indomie Periode tahun 2018 s/d tahun 2020.
26)    1 (satu) Kotak  Data Penjualan Minyak Periode tahun 2018 s/d tahun 2020.
27)    1 (satu) Kotak  Data Penjualan Telur Periode tahun 2018 s/d tahun 2020.
28)    1 (satu) unit handphone merk Samsung A51 warna biru dengan nomor handphone : 08127628864.
29)    2 (dua) lembar screenshot pesan pribadi melalui whatsapp antara saudara YOGA FERNANDA PUTRA dengan saudara RIDHO AB.
30)    1 (satu) lembar screenshot pesan pribadi melalui whatsapp antara saudara YOGA FERNANDA PUTRA dengan saudara FERRY.
31)    1 (satu) Unit Mobil Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 304 Warna Kuning dengan Nopol : BP 9384 TQ dengan No.Rangka : MHMFE304B4R036016 dan No.Mesin :4D31-40706.
32)    1 (satu) Lembar Fotocopy STNK Mobil Box Merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 304 Warna Kuning dengan Nopol : BP 9384 TQ dengan No.Rangka : MHMFE304B4R036016 dan No.Mesin :4D31-40706.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek