Kerugian Negara Dugaan Korupsi di KPUD Tpi Mencapai Rp 3 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kota Tanjungpinang (KPUD Tpi) terus dikebut proses hukumnya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kejari Tanjungpinang SR Nasution SH MH telah menerbitkan surat perintah dimulai penyelidikan (spirinlid) untuk menuntaskan dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilukada ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SH MH membenarkan telah menandatangani sprinlidik kasus dugaan korupsi di KPUD Kota Tanjungpinang itu.”Iya pak, koordinasi dengan Pidsus saja.”saran orang nomor satu di korps Adhyaksa Tanjungpinang ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH dijumpai Radar Kepri, Jumat (01/11) dikantornya Jl Basuki Rahmat membenarkan.”Pak Kajari telah menerbitkan dan menandatangani sprinlidik. Pada pekan pertama November ini, penyidik akan memanggil komisioner, sekretaris dan bendahara KPUD Kota Tanjungpinang.”kata Maruhum sapaan akrab Maruhum Tambunan SH.
Ditambahkan, pada Senin (04/11) Kejaksaan akan memeriksa Hamid Ali selaku ketua KPUD Kota Tanjungpinang waktu itu.”Surat panggilan sudah kita sampaikan, begitu juga dengan komisioner, sekretaris dan bendahara.”katanya.
Informasi yang dihimpun media ini dilapangan, kerugian Negara akibat dugaan korupsi di KPUD Kota Tanjungpinang ini mencapai Rp 3 Miliar lebih.”Modusnya hampir sama dengan korupsi di KPUD Kota Batam dan KPUD Kabupaten Tanjungbalai Karimun.”sebut sumber media ini.
Sumber yang juga orang dalam di KPUD Kota Tanjungpinang menambahkan.”Ada beberapa kegiatan yang fiktif dan mark-up harga. Hampir sama-lah dengan KPUD Batam dan Karimun.”tutup sumber yang meminta namanya tidak di ekspos itu.
Terkait informasi diatas, Kasi Pidsus, Maruhum Tambunanan SH membenarkan.”Hampir sama-lah bang. Dan memang sekitar segitu nilai kerugian negaranya.”sebutnya.(irfan)