Kepala Syahbandar Ditangkap Polda Kepri
Batam, Radar Kepri-Polda Kepri menggelar ekspos operasi tangkap tangan dengan tersangka kepala Syahbandar Batam (penerima suap) dan pihak swasta (pemberi suap).
Ekspos digelar Senin 5 November 2018 oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga guna mengungkap Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Suap “Uang Kelancaran” dari PT. Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Pulau Sambu Batam.
Pengungkapan Berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/148/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2018. bertempat di Pendopo Polda Kepri.
Konferensi Pers dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga dan Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK.
Berawal dari informasi tentang adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
Sejak dijabat oleh kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam yang baru (bulan agustus 2018), pihak PT. Garuda Mahakam Pratama ada memberikan “uang kelancaran” didalam melaksanakan kegiatan keagenannya kepada Kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam, proses pemberian uangnya selalu dilakukan di jakarta, dan jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan.
Pada hari kamis tanggal 01 November 2018, tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa Kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta pada pada hari jumat pukul 14.40 wib dengan maksud untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
Selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 wib dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Restoran eat & eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200,- (Sembilan Ribu Dua Ratus Dollar Amerika) yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan Kantor Syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam.
Polisi menetapkan TS, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Batamdan ESH Alias E, Kepala Cabang PT. Garuda Mahakam Pratama, Batam sebagai tersangka.
Polisi juga menyita barang barang bukti dari tersangka TS berupa Tas samping merk elle warna hitam. Handphone merk samsung galaxi s6 warna grey beserta kartu. Handphone merk blackberry bold warna putih beserta kartu. uang tunai sebesar us$ 9.200,- (sembilan ribu dua ratus dollar amerika), dalam bentuk pecahan us$ 100,- (seratus dollar amerika). Disita dari tersangka ESH alias E. Tas samping merk samsonite red warna hitam. Handphone merk samsung galaxi s9 plus warna hitam beserta kartu. Handphone merk samsung galaxi s7 edge warna hitam beserta kartu. Boarding pass atas nama Tersangka (BTH-JKT).
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red/hum)