Kepala KSOP Pulau Sambu Dituntut 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Drs Totok Suranto Msi kepala KSOP Pulau Sambu, Batam dituntut selama1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan penjara karena menerima 9 200 dolar Amerika, sekitar Rp 128 juta dari Eliman Syah Hia yang merupakan setoran dari 46 kapal guna mengurus dokumen pelayaran melalui PT GMP (PT Garuda Mahakam Pratama).
Tuntutan dibacakan, Rabu (13/03) di
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iman Roesli Pringga Jaya SH nenyehutkan, pemberian suap terjadi di Jakarta tepatnya di Gandaria City Mall, Jakarta, Jumat, 02 September 2108 lalu.
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa Totok Suranto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana, dakwaan pasal lebih subsidair.
Hakim ketua memberikan kesempatan pada Totok mengajukan pembelaan secara pribadi dan dari tim penasehat hukumnya pada persidangan yang akan datang.”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mendukung pemberantasan korupsi.”ucapnya.
Sedangkan Eliman Syah Hia selaku pemberi suap dituntut selama 1 tahun 3 bulan plus denda Rp 50 jura subsidair 5 bulan penjara.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (20/03) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.(irfan)