; charset=UTF-8" /> Kepala BPN Kepri Pastikan 27 600 Ha Lahan di Lingga Terlantar - | ';
'
'
| | 229 kali dibaca

Kepala BPN Kepri Pastikan 27 600 Ha Lahan di Lingga Terlantar

Lingga, Radar Kepri-Kepala kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kepulauan Riau (Kepri), Asnawati, memastikan lahan yang dikuasai PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.000 Ha di Pulau Singkep dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Pulau Lingga seluas 9.600 Ha, sudah terdaftar sebagai tanah terindikasi terlantar.

“Ya, betul. Lahan kedua perusahaan ini, terindikasi terlantar. Untuk menetapkannya sebagai tanah terlantar, masih butuh beberapa tahapan lagi, seperti penelitian yang melibatkan panitia C,”ungka Asnawati saat menerima Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, Selasa (16/10).

Dalam pertemuan tersebut, Awe sapaan akrab Bupati Lingga itu, didmpingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Lingga, Said Nursyahdu dan Staf Khusus Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari.

Terkait dengan rencana masuknya sejumlah Investasi perikanan, perkebunan dan perternakan di Lingga, Asnawati menyatakan dukungannya. Namun ia mengingatkan agar setiap investasi yang masuk ke daerah harus sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),”Sepanjang prosedurnya benar, BPN pasti dukung. Karena itu, RTRW sangat penting sebagai pedoman dalam pengalokasian lahan kepada calon investor,”terang Asnawati.

Alias Wello mengatakan pertemuannya dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Asnawati, merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Menteri Agararia dan Tataruang/Kepala BPN, Sofyan Jalil di Jakarta, pekanlalu.

Awe juga menyinggung soal perkembangan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Sugi Aditya yang menyeret empat orang Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur karena menandatanganni surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanpa menyebutkan batas sempadan dan saksi dari tokoh masyarakat.

“Ibuk Kankanwil BPN sudah memastikan, peroses pengurusan HGU PT. Citra Sugi Aditya sudah dihentikan oleh pusat karena ada sengketa hukum. Nah, sekarang ada lagi Inpers No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Inpres itu, perintahnya jelas penghentian penerbitan HGU,”beber Bupati Lingga, Alias Wello. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Okt 2018. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek