; charset=UTF-8" /> Kepala Bappeda Kepri Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah di Dispora - | ';

| | 317 kali dibaca

Kepala Bappeda Kepri Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah di Dispora

Naharudin saat memberikan keterangan didepan majelis hakim Tipikor, Senin (26/09)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi bantuan sosial berupa dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dengan 5 terdakwa, Senin (26/09) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri menghadirkan 2 orang saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan dari cluster I dari 4 cluster gerombolan karupsi dana hibah yang diusut Polda Kepri itu adalah Irfan Cahyo Oktariawan dan Naharudin.

Saksi Irfan Cahyo Oktariawan menjelaskan teknis menginput data-data menerima hibah selaku operator Simda dari BPKAD.”Proses pengelolaan keuangan ada 4 tahap termasuk input data penganggaran.”terang saksi.

Menurut saksi, dana hibah termasuk yang diminta terdakwa Tri Wahyu untuk di input.”Untuk migrasi yang melakukan pak  Soni. Dia (Soni) yang punya aplikasi.”tambah Irfan Cahyo Oktariawan.

Saksi Irfan menyebutkan atasannya, Vera Kasubid harusnya mengetahui alokasi dana Rp 42 Miliar untuk hibah tersebut.”Harusnya tahu pak.”kata saksi menjawab pertanyaan hakim anggota, Albiferi SH.

Terhadap keterangan saksi Irfan Cahyo ini, kelima terdakwa menyatakan tidak keberatan dan sidang di skor 15 menit untuk memberikan kesempatan sholat Ashar.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan  saksi Naharudin selaku kepala Bappeda Provinsi Kepri. Menjawab pertanyaan jaksa tentang pengetahuan saksi tentang hibah.”Saya kurang pak, teknisnya kurang tau. Takut salah menjawab.”kata Naharudin.

Naharudin mengungkapkan seluruh SKPD menyusun rencana kerja anggaran (RKA) sedangkan dana hibah setelah disusun DPKAD disampaikan ke Bappeda. Sedangkan untuk hibah melalui anggota DPRD Kepri berupa pokok pikiran (pokir) .”Kalau dana hibah dari pokok pikiran dikompulir oleh Sekretaris Dewan dan dimasukkan ke Bappeda. Yang mengkompulir itu kepala bidang.”katanya.

Jumlah pokir untuk DPRD Kepri tahun anggaran 2020 awalnya Rp 57 miliar.”Total dana hibah Rp 603 Miliar lebih seluruhnya. Untuk hibah dewan Rp 57 890 000 000.”urai jaksa membacakan BAP-nya saat diperiksa penyidik Polda Kepri dan dibenarkan saksi Naharudin.

Diungkap jaksa, Dinas Pendidikan menempati peringkat 1 dari 45 penerima hibah terbesar tahun 2020 dengan nilai Rp 241 Miliar lebih dari Rp 603 Miliar. Artinya, dana hibah tahun 2020 lebih dari 35 persen mengalir ke Disdik Kepri.

Saksi Naharudin mengakui ada recofusing anggaran tahun 2020. Ada realisasi, rasionalisasi dan ditunda.”Kegiatan yang menghimpun masyarakat, bagaimana tindakan Naharudin.”tanya salah seorang pengacara terdakwa.”Saya tidak tau, kalau kegiatan itu ada 45, saya hanya pembahasan. Pengelolaan di BPKAD pak.”ujarnya.

Hingga berita ini dimuat pukul 16 48 Wib, persidangan masih digelar. Belum diketahui tanggapan para terdakwa terhadap keterangan Naharudin.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 26 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek