Kemendag RI Ekspos Ribuan Botol Mikol Illegal Tangkapan Kodim Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan RI melakukan ekpos ribuan botol minuman alkohol (mikol) impor illegal tangkapan Kodim 0315/Bintan beberapa waktu di Kantor Disperindagkop Kabupaten Bintan Jalan MT Haryono, Selasa (03/10/2017). Hadir dalam ekpos tersebut Dirjen PKTN Kemendag RI Syahrul Mamma, Dandim 0315/Bintan Letkol Aris Suseno, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Dirjen PKTN Kemendag RI Syahrul Mamma mengatakan ribuan botol mikol illegal berbagai merk tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh PPNS-DAG dan prosesnya sudah sampai ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar.
“Walau sudah memasuki tahap penyidikan tapi kita belum menetapkan tersangka. Hal ini dikarenakan kita masih melakukan koordinasi ke instansi terkait siapa pemilik mikol illegal ini,” ujar Syahrul Mamma yang mengatakan akibat mikol illegal ini negara dirugikan sebesar Rp. 7 milyar.
Dilanjutkan Syahrul Mamma, impor mikol diatur dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan mikol dimana setiap importir minuman beralkohol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol atau IT-MB.
“Sedangkan ribuan botol mikol impor yang diamankan ini tidak ada satupun memiliki dokumen impor atau manifest dan lain sebagainya, ini murni illegal yang didatangkan dari luar negeri. Untuk hal semacam ini kami tegas tanpa kompromi untuk melakukan penindakan,” ujar Syahrul Mamma.
Dilanjutkan Syahrul Mamma, Kemendag RI melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. (Wok)