; charset=UTF-8" /> Kembali BNNP Kepri Musnahkan Sabu-Sabu Dari Malaysia - | ';

| | 885 kali dibaca

Kembali BNNP Kepri Musnahkan Sabu-Sabu Dari Malaysia

Jasman SE dari Ormas Geranat bersama Petrugas BNNP Kepri menyasikan BB Shabu yang Akan Dimusnahkan=

Jasman SE dari Ormas Granat bersama Petugas BNNP Kepri menyaksikan BB Sabu-Sabu yang akan dimusnahkan.

Batam, Radar Kepri- Badan Narkotika Nasional Provisi (BNNP) Kepri kembali memusnahkan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 1904,3685 gram di kantor BNNP Provinsi Kepri, Nongsa, Kamis (01/08). Pemusnahan serbuk haram ini di hadiri oleh Dirnarkoba Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPOM Kepri dan Pengadilan Negeri Batam serta Ormas Gerakan Nasional Anti  Narkotika (Granat) Provinsi Kepri.

Maraknya penyeludukan Narkoba di Propinsi Kepri, khususnya kota Batam tentunya menjadi pekerjaan besar bagi BNNP Kepri ke depan. Selaku fokal poin dalam pemberlakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sindikat narkotika, baik jaringan nasional maupun internasional.

Terungkap, para Bandar ini semakin lihai dalam mengelabui petugas agar dapat dengan mudah menyeludukan narkoba dan memperjual belikan barang haram itu di Indonesia.”Untuk itu, di butuhkan kerja keras bagi para penegak hukum, khususnya dibidang pemberantasan Narkoba.”kata Kepala BNNP Kepri, Beny Setiawan melalui AKBP Raja Menad, Kabit Berantas BNNP Propinsi Kepri usai pemusnahan barang Bukti.

Ditambahkan mantan Wakapolres Natuna ini.”Barang bukti narkotika SS masuk golongan I, barang yang di kategorikan dapat lekas rusak. Membahayakan dan penyimpanannya memerlukan biaya yang cukup tinggi, dalam hal ini perlu dilakukan pemusnahan. BB SS yang ditangkap di pelabuhan Batam Intarnasional, Batam  oleh BNNP Kepuluan Riau (Kepri) dari tersangka Agus, ditangkap membawa narkotika golongan I jenis SS dari Malaysia pada 06 Juli 2013 lalu.”jelasnya.

Masih menurut AKBP Raja Menad.”Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu berdasarkan pasal 45 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dan, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.”jelasnya.

Ditambahkan, berdasar laporan kasus Narkotika Nomor : LKN /07/VII/ 2013/ BNNP, tanggal 6 juli 2013. Surat penetapan status barang sitaan narkotika oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor, SK-110/Euh.1/72013 tanggal 23 Juli 2013.dan berita Acara hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris BNN No.136 G/VII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 10 Juli 2013.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti di sebut Raja Menad.”Dilakukan diruang penindakan BNNP. Berita acaranya juga ditandatangi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam. Tersangka Agus dikenakan pasal 132 ayat 2, 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, UU No 35 tahun 29, tentang  narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.”jelas Raja Menad.

Pantaun Awak media ini dilapangan, pembukaan segel barang bukti dan dilakukan penyisihan sesuai dengan surat ketetapan dari Kejasaan Negeri Batam disaksikan oleh undangan/saksi-saksi. SS tersebut dimusnahkan dengan cara melebur kedalam drum berisi air panas kemudian diaduk sampai larut. Dan barang bukti  yang sudah dilarutkan dalam air panas tersebut kemudian di buang kesaluran pembuangan kamar mandi BNNP Kepri.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Agu 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek