; charset=UTF-8" /> Kemana Raibnya Dana CSR Migas Anambas - | ';

| | 1,242 kali dibaca

Kemana Raibnya Dana CSR Migas Anambas

Fadil Hasan SH.

Terempa, Radar Kepri-Tokoh Masyarakat Anambas, Fadhil Hasan menuding Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tidak jelas, sebagai wadah yang dibentuk oleh Pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 9 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Badan ini menggantikan BPMIGAS yang di bubarkan Mahkamah Konstitusi 13 November 2012. SKK sendiri saat ini dinilai tidak menguntukan bagi masyarakat.

Menurut Fadil.”Salah satu contoh adalah Penerimaan CSR, kenapa harus di kelola oleh SKK Migas , kenapa tidak dikelola oleh masing-masing daerah sesuai dengan lokasi perusahaan migas tersebut beroperasi (Bascamp-red), karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Migas, bahwa dana CSR di kelola oleh masyarakat dan untuk masyarakat disekitaranya.”tegas Fadhil Hasan Jumat (15/9).

Yang menjadi pertanyaan ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat LSM FORTARAN (Forum Masyarakat Pemantau APBD-APBN) itu, hingga saat itu campur tangan SKK migas terhadap perusahaan Minyak sangatlah kental, sehingga apa yang dilakukan perusahaan untuk membantu masyarakat mesti melalui rekomendasi dan pesetujuan SKK migas.”Salah satu contoh adalah saat peminjaman pesawat untuk mengangkut jamaah Haji persetujuaanya oleh SKK Migas.”sesalnya.

Fadhil juga menyayangkan, pengelolaan yang dilakukan SKK migas terhadap dana CSR yang tidak transfaran karena tidak pernah di uraikan secara jelas dan diungkapkan secara langsung kepada masyarakat.”Seharusnya dalam pemberian CSR itu libatkan masyarakat maupun pemerintah. Kalau saat ini sifatnya hanya sesuai dengan keinginan mereka bukan masyarakat.”tudingnya.

Ironinya saat ini adalah sejumlah aset yang diberikan pihak perusahaan yang disetujui oleh SKK kepada pemerintah daerah tambah Fadhil malah menjadi bom waktu, mengingat perbedaan persepsi antara pemerintah dan Perusahaan dalama mekanisme penyerahan hibah bangunan.”Salah satu penyebab Anambas tidak mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 kemarin adalah permasalahan aset. Dan ini perlu menjadi perhatian”tuturnya.

Fadhil juga menuding SKK Migas adalah perpanjangan tangan dari pengusaha-pengusaha besar yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari sumber daya alam Indonesia khususnya Anambas demi kepentingan pribadi.”Saya sangat berharap SKK Migas itu transparan, dan jika itu tk dapat dilakukan bubarkan saja.Terus terang kami tak perlu SKK Migas kami mampu kelola sendiri dana CSR dari Perusahaan.”terangnya.

Hingga berita ini dimuat media media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Sep 2017. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek