; charset=UTF-8" /> Anton, Direktur PT Lobindo Dihukum 1 Tahun Penjara - | ';

| | 701 kali dibaca

Anton, Direktur PT Lobindo Dihukum 1 Tahun Penjara

Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Babak akhir proses hukum terhadap terdakwa Yon Fredy alias Anton, Dirut PT Lobindo berakhir sudah, majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Anton terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Vonis ini juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya Anton agar dihukum selama 18 bulan penjara.

Terhadap vonis PN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan kasasi pada 20 Februari 2017 sedangkan memori kasasi diajukan pada Senin (01/03).

Menurut majelis hakim PN Tanjungpinang yang membacakan putusannya pada Jumat (17/02),Anton tidak terbukti melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Namun ditingkat MA, Anton justru dinilai sebaliknya, Anton terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Pada Rabu (21/09) lalu, petikan putusan tersebut telah diterima panitera pidana umum PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dijumpai radarkepri.com pada Rabu (27/09) membenarkan telah menerima petikan putusan tersebut.”Selanjutnya, petikan putusan disampaikan ke Kejari Tanjungpinang agar segera mengeksekusi vonis tersebut.”kata Santo panggilan akrab humas PN Tanjungpinang.

Majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 835/ K/Pid/2017  dipimpin oleh Dr Sotyan Tambunan SH MH dengan anggota Suhardijatmo SH MH dan Desnayeti SH MH selaku hakim anggota serta Dr H Agung Sukistyono SH MH, panitera pengganti.

Putusan dibacakan pada Rabu, (06/09) 2017. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUH Pidana.”Membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/ pid.B/2015/PN Tpg. Menghukum terdakwa Anton selama 1 rahun penjara dengan perintah segera masuk.”tegasnya.

Pihak pengadilan akan menyerahkan salinan putusan ke Kejari Tanjungpinang pada hari.”Paling lambat besok diserahkan ke para pihak.”kata Santonius.

Setelah diterima Kejaksaan, masih kata Santonius.”Pihak jaksa sudah bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan lemgkap dari pengadilan. Petikan putusan itu merupakan bukti dan bisa dilaksanakan jaksa.”jelasnya.

Kemudian lanjut Santonius.”Meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa PK, namun itu tidak menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi.”pungkasnya.

Terhadap vonis ini, media ini belum berhasil mengkonfirmasi dengan Anton.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Sep 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek