Kelebihan Bayar Proyek Jalan Tanjung Mana-Pancur Telah Dikembalikan
Lingga, Radar Kepri-Berdasarkan Hasil LHP BPK RI (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) perwakilan Kepri terkait penggunaan keuangan tahun anggaran 2019 pada Dinas di Pemerintahan Kabupaten Lingga membuahkan temuan hingga mengharuskan beberapa Dinas harus melakukan pengembalian.
Seperti halnya Dinas PU Kabupaten Lingga, dimana berdasarkan hasil LHP BPK perwakilan Kepri, diduga ada salah satu temuan berupa pekerjaan Pembangunan Jalan Tanjung Mana-Pancur TA 2019.
Namun, dengan adanya kekurangan nilai volume pekerjaan pembangunan jalan tanjung Mana-Pancur.
Ditempat terpisah, Minggu (21/6), melalui Kepala Bidang Bina Marga dinas PU, Jeki menjelaskan pengurangan volume pekerjaan yang diakibatkan, mungkin saja keterbatasan waktu dan perubahan regulasi, juga terdapat beberapa faktor sehingga serapan anggaran harus dikembalikan.
Namun, Pengembalian atas temuan hasil pemeriksaan awal BPK tersebut sudah dilakukan senilai Rp 33.253, 512,00.
“Bahkan pengembalian tersebut dilakukan sebelum di terbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,”ungkapnya. (Hendra)